• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 16, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

  • Port
    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Pelabuhan Batang Belum Optimal, Kinerja PMT Tanjung Emas Tumbuh 5,6%

    Pelabuhan Batang Belum Optimal, Kinerja PMT Tanjung Emas Tumbuh 5,6%

    Penyelenggaraan Kepelabuhanan Saumlaki Sesuai Ketentuan UU

    Penyelenggaraan Kepelabuhanan Saumlaki Sesuai Ketentuan UU

    Ditengah Lesunya Ekspor Impor, TPK Palembang Tetap Survive

    Ditengah Lesunya Ekspor Impor, TPK Palembang Tetap Survive

    Kinerja Operasional Pelindo Panjang Tumbuh Positif

    Kinerja Operasional Pelindo Panjang Tumbuh Positif

    Aktivitas di TPK Merauke Tumbuh, Throughput Naik 13,5%

    Aktivitas di TPK Merauke Tumbuh, Throughput Naik 13,5%

    IPC TPK Panjang Akan Tambah 1 QCC, Layanan Mesti Lebih Baik

    IPC TPK Panjang Akan Tambah 1 QCC, Layanan Mesti Lebih Baik

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

  • Port
    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Pelabuhan Batang Belum Optimal, Kinerja PMT Tanjung Emas Tumbuh 5,6%

    Pelabuhan Batang Belum Optimal, Kinerja PMT Tanjung Emas Tumbuh 5,6%

    Penyelenggaraan Kepelabuhanan Saumlaki Sesuai Ketentuan UU

    Penyelenggaraan Kepelabuhanan Saumlaki Sesuai Ketentuan UU

    Ditengah Lesunya Ekspor Impor, TPK Palembang Tetap Survive

    Ditengah Lesunya Ekspor Impor, TPK Palembang Tetap Survive

    Kinerja Operasional Pelindo Panjang Tumbuh Positif

    Kinerja Operasional Pelindo Panjang Tumbuh Positif

    Aktivitas di TPK Merauke Tumbuh, Throughput Naik 13,5%

    Aktivitas di TPK Merauke Tumbuh, Throughput Naik 13,5%

    IPC TPK Panjang Akan Tambah 1 QCC, Layanan Mesti Lebih Baik

    IPC TPK Panjang Akan Tambah 1 QCC, Layanan Mesti Lebih Baik

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Kemenhub agar Tak Sembarangan Statement Soal Kelayakan Petikemas

oceanweek by oceanweek
October 1, 2018
in Berita Lain, Uncategorized
Kemenhub agar Tak Sembarangan Statement Soal Kelayakan Petikemas
538
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi akan diberlakukan pada Januari 2019. Sejak diterbitkan pada Juni 2018 lalu, sekarang pemerintah terus melakukan sosialisasi.

Namun, PM 53 tersebut oleh sebagian kalangan usaha dinilai menjadi peraturan yang masih membingungkan. Apalagi pemerintah (Kemenhub) pernah menstatemen jika petikemas yang beredar di Indonesia, hampir 80% tidak layak pakai.

Hal itu dinilai Asmari Herry, Ketua Komite Tetap Sarana dan Prasarana Perhubungan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), sebagai sebuah laporan yang kurang tepat dan mengandung sesuatu. “Laporan pembisik (oknum) yang mencoba untuk mendapatkan deal bisnis dengan perusahaan surveyor/klasifikasi?. Kalau tidak layak kontainer tersebut akan di-stop dan diminta untuk di rework ke kontainer lainnya pada saat kontainer tersebut dibongkar atau singgah di pelabuhan luar negeri seperti Singapore,” katanya menjawab Ocean Week, Senin malam (1/10).

Menurut Direktur Samudera Indonesia Shipping ini, bahwa petikemas (container) itu layak atau tidak dapat dilihat dari, Pertama kontainer tersebu CSC plate (container safety certification)-nya yang tertempel di pintu container masih berlaku. “CSC itu dikeluarkan oleh pabrik dan mempunyai masa berlaku selama 5 tahun,” ujarnya.

Kedua, sebelum masa berlaku CSC plate-nya berakhir pemilik atau operator container harus menperpanjangnya dengan melakukan pemeriksaan secara regular dengan mengacu pada system yang lazim disebut ACEP (pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh inspector yang memenuhi standard IICL), sehingga dapat memberikan endorsement perpanjangan CSC plate yang habis masa berlakunya. Kegiatan pemeriksaan berkala (ACEP) bisa dilakukan oleh depo yang mempunyai inspector dengan certify IICL standard tadi, atau bisa juga oleh badan yang diakui pemerintah/IMO.

Asmari juga bercerita, pada tahun 1960-an, ada peningkatan pesat dalam penggunaan kontainer, untuk pengiriman barang melalui laut dan pengembangan kapal kontainer khusus. Pada tahun 1967, IMO melakukan studi keamanan peti kemas dalam transportasi laut. Wadah itu sendiri muncul sebagai aspek yang paling penting untuk dipertimbangkan.

IMO, bekerja sama dengan Komisi Ekonomi untuk Eropa, mengembangkan rancangan konvensi dan pada tahun 1972 Konvensi yang telah diselesaikan diadopsi pada konferensi yang diselenggarakan bersama oleh PBB dan IMO.

Kata Asmari, Konvensi 1972 untuk Wadah Aman memiliki dua tujuan. Salah satunya adalah mempertahankan tingkat keselamatan kehidupan manusia yang tinggi dalam transportasi dan penanganan kontainer dengan menyediakan prosedur uji yang dapat diterima secara umum dan persyaratan kekuatan terkait.

“Yang lainnya adalah untuk memfasilitasi transportasi kontainer internasional dengan menyediakan peraturan keamanan internasional yang seragam, yang juga berlaku untuk semua moda transportasi permukaan. Dengan cara ini, proliferasi peraturan keselamatan nasional yang berbeda dapat dihindari,” jelasnya.

Persyaratan Konvensi berlaku untuk sebagian besar kontainer kargo yang digunakan secara internasional, kecuali yang dirancang khusus untuk pengangkutan melalui udara. Karena tidak dimaksudkan bahwa semua peti kemas atau kotak pengemasan yang dapat digunakan kembali harus terpengaruh, ruang lingkup Konvensi terbatas pada wadah dengan ukuran minimum yang ditentukan memiliki fitting sudut-perangkat yang memungkinkan penanganan, pengamanan atau penumpukan.

Dua Lampiran

Lebih jauh Asmari Herry mengungkapkan, bahwa Konvensi mencakup dua Lampiran. Lampiran I termasuk Peraturan untuk pengujian, inspeksi, persetujuan dan pemeliharaan kontainer. Kemudian, Lampiran II mencakup persyaratan dan tes keselamatan struktural, termasuk rincian prosedur uji.

Lampiran I menetapkan prosedur di mana kontainer yang digunakan dalam transportasi internasional harus mendapat persetujuan yang disetujui oleh Administrasi Negara Peserta atau oleh organisasi yang bertindak atas namanya. Administrasi atau perwakilan resminya akan memberi wewenang kepada produsen untuk menempelkan wadah yang disetujui ke pelat persetujuan keamanan yang berisi data teknis yang relevan.

Persetujuan, yang dibuktikan dengan pelat persetujuan keamanan yang diberikan oleh satu Negara, harus diakui oleh Negara-negara Pihak lainnya. Prinsip penerimaan timbal balik dari wadah yang disetujui keamanan adalah landasan Konvensi; dan setelah disetujui dan disepuh diharapkan kontainer akan bergerak dalam transportasi internasional dengan formalitas pengendalian keselamatan minimum.

Pemeliharaan berikutnya dari wadah yang disetujui keamanan adalah menjadi tanggung jawab pemilik, yang harus memiliki wadah yang diperiksa secara berkala.

Konvensi secara khusus mensyaratkan bahwa kontainer harus menjalani berbagai tes yang mewakili kombinasi persyaratan keselamatan dari moda transportasi darat dan laut.

Fleksibilitas dimasukkan dalam Konvensi dengan ketentuan prosedur amandemen yang disederhanakan (prosedur diam-diam tacit) yang memungkinkan untuk dengan cepat menyesuaikan prosedur pengujian dengan persyaratan lalu lintas peti kemas internasional.

Definisi Pelat CSC

Convention for Safe Containers (CSC) atau Konvensi Internasional untuk Kontainer yang Aman, menggabungkan persyaratan desain, persyaratan fungsionalitas minimum, dan pengukuran kapasitas, berat, dan ketahanan terhadap kontainer pasukan dikenakan ketika mereka mengirim melalui laut atau di darat di dalam kapal, kereta api, atau truk.

Tujuan CSC adalah untuk memformalkan persyaratan keselamatan internasional untuk desain struktural dan pemeriksaan dan pemeliharaan kontainer kargo yang konsisten. Secara keseluruhan, CSC memastikan kontainer dibangun dengan aman dan diperiksa secara konsisten untuk menjaga pekerja seaman mungkin.

CSC adalah perjanjian internasional yang berpacaran dengan Konvensi Internasional tahun 1972 untuk Kontainer yang Aman. Negara-negara yang berpartisipasi dalam CSC adalah pihak-pihak yang mengadakan kontrak, dan CSC dikelola dengan mengontrak pemerintah dan organisasi pihak-pihak yang ditunjuk oleh mereka, seperti American Bureau of Shipping di Amerika Serikat. CSC menetapkan standar internasional dalam persetujuan jenis desain dan inspeksi keselamatan sehingga kontainer beroperasi secara global di bawah satu set peraturan keselamatan.

Setelah desain kontainer memenuhi semua standar CSC dan Organisasi Standarisasi Internasional (ISO), itu diberi nomor CSC. Nomor tersebut muncul di pelat persetujuan keamanan, atau pelat CSC, yang harus dilampirkan ke penampung. Pelat CSC menunjukkan bahwa kontainer lulus tes khusus, memenuhi standar minimum untuk kapasitas, berat, dan ketahanan terhadap pasukan pengiriman, dan telah mengeluarkan kode alfa empat digit yang mengidentifikasi pemilik kontainer dan penggunaan yang dimaksudkan.

Bagaimana Pelat CSC Bekerja

Plat CSC berisi informasi yang sangat penting untuk keselamatan manusia. Pertama, pekerja tahu bahwa kontainer disetujui ketika pelat CSC terlihat jelas. Kedua, mereka dapat meninjau bagian inspeksi keselamatan yang dibutuhkan dari pelat untuk memastikan bahwa kontainer telah diperiksa dalam jangka waktu yang dapat diterima dan aman untuk digunakan. Pemeriksaan keselamatan pertama harus dilakukan tidak lebih dari lima tahun setelah tanggal produksi, dan pemeriksaan ulang harus dilakukan setidaknya sekali setiap 30 bulan setelah itu. Para pengawas bekerja untuk menentukan apakah kontainer telah mengalami kerusakan yang menempatkan seseorang dalam bahaya.

Pelat CSC berisi informasi inspeksi yang berbeda tergantung pada cara pemeriksaan keselamatan ditetapkan: skema pemeriksaan berkala membutuhkan pelat menampilkan tanggal pemeriksaan berikutnya (NED) di piring, sementara disetujui program pemeriksaan terus menerus (ACEP) sistem termasuk off-hire dan inspeksi yang disewa untuk kontainer sewaan dan inspeksi dalam-operasi untuk kontainer yang beroperasi di jalur pelayaran dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kontainer dalam program ACEP harus menampilkan pelat yang menunjukkan penunjukan ACEP, negara yang memberikan ACEP, tahun persetujuan diberikan, dan nomor registrasi ACEP.

Plat CSC dikonsolidasikan secara alami dan berisi informasi lain selain informasi CSC seperti persetujuan TIR (konfirmasi bahwa kontainer memenuhi transportasi internasional di bawah persyaratan bea cukai); nomor seri, nama, dan alamat pemilik; perawatan lantai TCT (konfirmasi lantai kayu telah dirawat secara kimia untuk mencegah infestasi); dan nama dan alamat produsen.

Hanya entitas yang diotorisasi oleh pihak kontraktor dan organisasi yang ditunjuk oleh mereka dapat mengeluarkan pelat CSC . Adapun Amerika Serikat, US Coast Guard berdiri sebagai otoritas tingkat atas yang memberi wewenang persetujuan lainnya untuk melakukan pengujian dan sertifikasi CSC.

CSC Plate untuk Produsen

Asmari menjelaskan, Produsen harus mengencangkan pelat CSC ke setiap wadah yang mereka hasilkan pada saat diproduksi. Biasanya, pelat CSC dibaut ke bagian luar pintu kiri kontainer. Setiap pelat CSC harus berisi informasi berikut dalam bahasa Prancis atau Inggris:
·Kata-kata “PERSETUJUAN KESELAMATAN CSC”
·Negara persetujuan dan referensi persetujuan
·Bulan dan tahun pembuatan
·Nomor ID produsen wadah atau nomor yang diberikan oleh administrasi jika nomor kontainer yang ada tidak diketahui
·Berat kotor maksimum dalam kilogram dan pound
·Berat susukan yang diijinkan untuk 1,8 g dalam kilogram dan pound
·Nilai beban tes memeras
Informasi tambahan yang biasanya disertakan pada pelat CSC adalah nama pemilik kontainer dan informasi kontak, informasi perawatan kayu, dan tanggal pemeriksaan kontainer.

Praktik terbaik lainnya untuk pelat CSC termasuk menggunakan yang terbuat dari aluminium anodized Metalphoto® untuk daya tahan dan keterbacaan. Wadah pengiriman terkena semprotan garam dari laut dan jalan di musim dingin, abrasi, sinar matahari, dan bahan abrasif lainnya saat mereka mengirim barang ke seluruh dunia. Dengan demikian, pelat CSC mereka harus mampu menahan kondisi yang keras ini tanpa memudar, berkarat, atau menjadi tidak terbaca dan menimbulkan bahaya keamanan atau mengarah ke denda peraturan bagi perusahaan.

Pelat CSC metalphoto memiliki umur pakai yang diharapkan selama 20 tahun, membuatnya menjadi biaya satu kali dibandingkan pelat yang kurang tahan lama yang mungkin memerlukan penggantian secara berkala. Ketahanan mereka ditingkatkan oleh fakta bahwa gambar pelat disegel di bawah lapisan anodized safir-keras yang tahan korosi, degradasi sinar matahari, abrasi, suhu ekstrim, dan paparan kimia.

“Jadi, bagaimana pemerintah bisa mengklaim bahwa petikemas yang beredar ke Indonesia 80% tidak layak laut, dari mana menilainya. BKI saja yang waktu itu ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi untuk ini paling baru berapa yang sudah BKI tangani. Makanya jangan belum dilakukan pemeriksaan sudah statemen yang kurang pas,” kata Asmari mengakhiri ceritanya soal serba serbi kelaikan petikemas. (***)

Previous Post

Pantoloan sudah Buka, Harusnya Pengiriman Logistik Lebih Baik

Next Post

BP Batam akan Terapkan SLA ke Seluruh Pengguna Jasa Pelabuhan

Next Post
BP Batam akan Terapkan SLA ke Seluruh Pengguna Jasa Pelabuhan

BP Batam akan Terapkan SLA ke Seluruh Pengguna Jasa Pelabuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6274 shares
    Share 2510 Tweet 1569
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5439 shares
    Share 2176 Tweet 1360
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4533 shares
    Share 1813 Tweet 1133
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4192 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3882 shares
    Share 1553 Tweet 971

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

February 15, 2026
PTP Nonpetikemas Sabet INSAN PR INDONESIA 2026

PTP Nonpetikemas Sabet INSAN PR INDONESIA 2026

February 14, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.