Pelabuhan Merak Mas Cilegon, Banten tidak diperbolehkan menangani general kargo dan break bulk, terkecuali memperoleh rekomendasi surat dari pelabuhan umum terdekat (Pelindo Ciwandan dan KBS) karena di kedua pelabuhan itu sudah penuh.
Tidak diperkenankannya Merak Mas menangani barang umum, terkecuali petikemas sudah berlangsung sekitar dua bulan pasca dikeluarkannya instruksi Dirjen Hubla no.UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Akibatnya, aktivitas di pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten turun drastis.
Apalagi untuk barang break bulk dan umum sangat sepi. Namun, meski kegiatan kapal kontainer masih masuk, tetapi juga menurun drastis. Karenanya, operator pelabuhan Merak Mas (Sinar Mas Group) berharap, pelabuhan Merak Mas tetap dapat diberikan ijin untuk pelayanan barang umum, termasuk kontainer.
Port Manager Merak Mas Johanes Joko menyatakan, sejak adanya instruksi dirjen hubla tersebut, arus kapal dan barang (general kargo dan petikemas) melalui Merak Mas menurun drastis.
“Biasanya kapal kontainer sekali sandar membongkar muat 1400 TEUs. Tapi ini sudah enam kali sandar hanya 1.360 TEUs,” ujar Joko saat dhubungi Ocean Week, Kamis (8/2) siang.
Dia tidak menjelaskan dengan gamblang, kenapa pemilik barang, terutama lewat kontainer menurun drastis. Apakah karena adanya kebijakan itu sehingga berpindah ke pelabuhan lain, atau karena perdagangan sedang lesu.
“Kami berharap pelayanan umum yang sudah dijalankan disini sebelum ada UU no. 17/2017 tentang pelayaran, tetap diberikan ijin. Apalagi fasilitas kegiatan kontainer di pelabuhan Banten hanya ada di Merak Mas,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Wahab dari Pelindo II di Merak Mas menyatakan bahwa kegiatan petikemas di pelabuhan masih ada. Tetapi untuk general kargo tidak diperbolehkan, kecuali pelabuhan umum tujuan sudah penuh dan mengeluarkan surat penunjukan untuk disandarkan ke Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
“Jadi kegiatan di Merak Mas untuk break bulk pindah ke pelabuhan Ciwandan dan Krakatau Bandar Samudera (KBS). Disini (Merak Mas) hanya dapat muntahan dari Ciwandan dan KBS,” kata Wahab lewat WhatsApp ke Ocean Week, Kamis sore.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) HM Fuadi menyayangkan terhadap tidak diperbolehkannya pelabuhan Merak Mas di Banten melayani barang umum, mulai Januari 2018, karena keluarnya instruksi Dirjenla tersebut.
“Padahal pelabuhan ini (Merak Mas) sangat ideal, fasilitas maupun kedalamannya bagus. Lagi pula sangat dekat dengan akses tol, sehingga aktivitas truk pengangkut barang tak banyak hambatan,” katanya kepada ocean week, di Jakarta.
Menurut owner PT Tubagus Grup ini, Merak Mas inipun dioperasikan oleh Indah Kiat bekerjasama dengan PT Pelindo II. Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap ada kegiatan layanan barang umum, mesti minta ijin kepada pihak Pelabuhan Umum terdekat maupun pihak berwenang setempat.
Hal itu, dinilai Fuadi sebagai langkah mundur, karena selain menambah rantai birokrasi, juga menimbulkan ketidakpastian dunia usaha. “Kami tidak bisa memberi kepastian kepada pemilik barang yang selama ini kapalnya berlabuh disini (Merak Mas), karena peraturan itu,” ucapnya lagi.
Fuadi mengungapkan, bahwa selama ini, perusahaannya banyak menangani bongkar muat melalui pelabuhan ini. Namun, setelah munculnya kebijakan dirjen hubla itu, dia mengaku belum tahu kegiatan yang selama ini di Merak Mas akan dipindahkan kemana.
Ketua APBMI ini berharap supaya operasional di Merak Mas tidak terganggu dengan adanya instruksi dirjen hubla tersebut, dan pelabuhan ini dapat melayani kegiatan barang umum seperti sedia kala.
Namun, Masduki, salah satu pelaku usaha di Banten membenarkan jika kegiatan di Merak Mas terjun bebas sekarang ini, pasca keluarnya instruksi Dirjenla. “KSOP Banten tidak berani mengeluarkan ijin. KSOP ketakutan nggak kasih ijin,” kata Masduki yang juga sebagai penasihat APBMI Banten itu.
Seperti diketahui, bahwa dalam rangka kelancaran arus barang pada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdampak strategis nasional, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Instruksi yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tersebut dilakukan untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban perizinan Tersus dan TUKS. (***)