Pelayaran sector Offshore di pelabuhan tidak akan terganggu dengan system inaportnet, karena pelayaran ini termasuk dalam pengecualian, sebagaimana disebutkan dalam peraturan menteri (PM) perhubungan no. 156 tahun 2015, pasal 8.
Dalam peraturan tersebut pada pasal 3 ayat 2 menyebutkan pelayanan SPS online sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk semua kapal, kecuali kapal berukuran 35 gross tonnage (GT) ke bawah, kapal perikanan, kapal pelayaran rakyat (Pelra), dan kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari 6 jam.
“Kapal offshore paling berkegiatan ke pelabuhan hanya 4-6 jam. Kalau harus menggunakan system inaportnet apa jadinya, kapal-kapal itu bisa saja nggak jalan,” kata Ketua DPC INSA Jaya Alleson.
Seperti diketahui bahwa di empat pelabuhan utama yakni Belawan, Makassar, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok telah diberlakukan inaportnet system. Namun, khusus di Priok, go live system ini sempat menuai protes karena menimbulkan kapal depay.
Karena itu, Otoritas Pelabuhan sebagai pelaksana mandatory system tersebut bersepakat dengan INSA Jaya bahwa pelaksanaan inaportnet diberlakukan secara bertahap. Tetapi, terhadap 10 perusahaan pelayaran yang sudah dari awal ditunjuk pemerintah sebagai pilot project tetap menggunakan system inaportnet dengan catatan.
Kesepuluh pelayaran yang mandatory inaportnet system yakni PT Pelni, PT Jelajah Laut Nusantara, PT Nusantara Sejati, PT Tanto Intim Line, PT Meratus, SPIL, Evergreen Shipping Agency, Multi Line Shipping Company, Samudera Indonesia Tbk, dan Andhika Line
Bagi pelayaran diluar 10 perusahaan, akan detraining terlebih dulu sampai mahir, baru kemudian diwajibkan menggunakan system tersebut. Di Tanjung Priok tercatat sekitar 100 pelayaran yang teregister di Kantor OP Priok sebagai pengguna system inaportnet. (***)