Masih ingat dua kapal super tanker asing yakni MT Horse yang berasal dari Iran dan MT Freya yang berasal dari Panama, yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, pada Minggu (24/1/2021) lalu.
Kini kapal tersebut masih berada di Batam, menunggu proses hukum.
Penangkapan terhadap kedua kapal itu karena diduga melanggar alur pelayaran Indonesia dan melakukan pencemaran lingkungan.
“PPNS sudah bekerja secara profesional, sesuai sprindik yang dikeluarkan sudah ada sanggahan itu kurang lebih alur pelayaran dan nanti dari pencemaran,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad di Batam, Kepulauan Riau, dikutip dari Antara, Kamis malam.
Ahmad mengatakan bahwa kedua kapal itu sudah disegel. Barang bukti dalam kasus itu juga sudah diserahkan Badan Keamanan Laut dan agen pelayaran kepada pihaknya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan terus bekerja untuk menyelesaikan tugasnya dalam kasus itu. PPNS yang melibatkan petugas dari Kepri, Jakarta dan Tarakan itu terus berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kejaksaan Batam.
Pihaknya juga menerima keterangan ahli dari internal kementerian perhubungan, Bakamla dan pihak lain terkait dengan prosedur yang berlaku sesuai uu 17/2008 tentang pelayaran maupun KUHAP.
“Sesuai arahan menteri dan komandan satgas, para PPNS kita profesional,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus yang menarik perhatian internasional itu. “Mudah-mudahan bisa selesai sampai P21 ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara saat ke Batam kemarin, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan kalau pemerintah serius menangani kasus kapal tanker asing berbendera Panama dan Iran yang memasuki perairan Indonesia.
Dia juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di perairan Indonesia. (***)