Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembangunan pelabuhan Bitung sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) bisa dipercepat, sehingga dapat dijadikan sebagai hub port.
“Saya minta pembangunan pelabuhan Bitung, yang saat ini dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus bisa dipercepat sehingga Bitung bisa segera menjadi pelabuhan hub sekaligus pintu masuk ke wilayah utara Indonesia,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/2).
Presiden juga mengatakan pembangunan Pelabuhan Bitung diyakini dapat menjadi faktor pendukung mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Seperti diketahui, Sulawesi Utara merupakan provinsi terluar di wilayah utara Indonesia yang langsung berbatasan dengan wilayah negara-negara tetangga.
Kepala Negara meyakini bahwa pengembangan kawasan ekonomi khusus Bitung akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran serta memperkecil ketimpangan yang terjadi di Sulawesi Utara.
“Saya yakin dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus Bitung akan mampu mendukung upaya menggerakkan roda ekonomi di Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta para jajarannya untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur transportasi di wilayah Sulawesi Utara guna menunjang pertumbuhan wisatawan mancanegara di sektor pariwisata.
“Pembangunan infrastruktur transportasi tersebut diharapkan dapat memperlancar pintu masuk bagi wisatawan manca negara, khususnya dari negara-negara di kawasan utara Indonesia seperti Filipina, Jepang, Korea Selatan dan Tiongkok,” kata Jokowi.
Kepala Negara juga mendukung pengembangan potensi wisata bahari yang ada di Sulawesi Utara sebagai alternatif tempat wisata bagi para wisatawan, mengingat saat ini hanya Taman Laut Bunaken yang cukup terkenal di dunia internasional.
“Saya juga minta potensi wisata bahari di Sulawesi Utara dikembangkan lagi dan didukung oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Terakhir, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memikirkan penyelesaian terhadap segala sesuatu yang dianggap menghambat terwujudnya program prioritas nasional. (***)