Menjelang musyawarah wilayah (Muswil) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (26/5/2026), di Surabaya, sejumlah perusahaan bongkar muat (PBM) dari beberapa daerah di Jatim protes kepada panitia Muswil, karena dinilai sudah melanggar AD/ART organisasi.
Salah satunya dari DPC APBMI Gresik. Protes Mereka telah disampaikan nya melalui surat yang ditujukan kepada panitia Muswil.
Menurut Kasir Ibrahim, Penasihat APBMI Gresik, pengurus DPC APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat) Gresik telah melontarkan protes keras terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Muswil III DPW APBMI Jawa Timur Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 26 Mei 2026 di Hotel Shangrila Surabaya.
“Surat dari panitia Muswil itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Panitia Muswil telah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi, khususnya terkait pembatasan peserta Muswil yang memiliki hak suara (voter). Kami menilai panitia telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi. Kami sudah mengingatkan, namun tidak diindahkan. Karena itu perlu adanya langkah tegas dari DPP APBMI dalam rangka penegakan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” ujarnya kepada Ocean Week, Minggu pagi.
Kata Kasir, seharusnya pelaksanaan Muswil APBMI Jawa Timur menjadi contoh pelaksanaan organisasi yang sehat, demokratis, dan berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap Muswil APBMI Jatim menjadi contoh yang baik dan berjalan sesuai aturan organisasi, bukan justru menimbulkan polemik serta kesan diskriminatif terhadap anggota di luar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ungkapnya.
Kasir mengungkapkan bahwa protes tersebut dipicu adanya Surat Panitia Muswil III DPW APBMI Jawa Timur Nomor 025/E/APBMI-JATIM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa peserta Muswil hanya diberlakukan bagi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) anggota DPW APBMI Jawa Timur yang berkedudukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan DPC APBMI di daerah lain (Probolinggo, Gresik, Banyuwangi, dan lainnya) hanya diundang sebagai peserta (peninjau)
Menurut Kasir, kewenangan panitia bertentangan dengan sejumlah pasal dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi APBMI yang menegaskan bahwa seluruh anggota APBMI di wilayah Jawa Timur memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam Muswil.
Kasir Ibrahim mengingatkan Ketua Steering Committee (SC) Muswil agar tetap menjaga integritas dan berpegang teguh pada aturan organisasi.
“Saya yakin Ketua SC memahami bagaimana berorganisasi dan akan tegak lurus pada aturan main yang tertuang dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi. Jangan sampai terjebak pada kepentingan oknum tertentu yang justru dapat menjatuhkan integritas,” kata Kasir.
Dia menyampaikan kalau masalah ini sudah disampaikannya ke DPP APBMI. “Jangan sampai nanti ribut saat pelaksanaan Muswil. Dan hasilnya jika dipaksakan bisa saja seperti yang terjadi di Makassar, akhirnya APBMI Makassar sampai berujung ke Hukum, kita nggak ingin seperti itu, makanya DPP harus turun tangan soal Muswil Jatim ini,” ungkapnya.
PBM Turun Drastis
Jumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Jawa Timur mengalami penurunan drastis dalam 15 tahun terakhir. Tahun 2010 jumlahnya sekitar 140 perusahaan.

Tahun 2025 tinggal 60 perusahaan yang memiliki kegiatan tahunan. Yang aktif memiliki kegiatan bulanan sekitar 40 PBM dan yang besar tidak lebih dari 10 PBM.
Penurunan jumlah PBM banyak dipengaruhi perubahan perilaku pengiriman barang lewat laut, regulasi pemerintah dan persaingan yang semakin ketat.
Seperti kontainerisasi, mekanisasi, regulasi lahirnya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari UU/17/2008 (sekarang UU/66/2024) dan pertumbuhan angkutan kapal RoRo.
Bendahara DPW APBMI Jawa Timur Dian Sanjaya mengatakan, penurunan jumlah PBM tersebut dapat terpantau dari laporan kegiatan bongkar muat baik tahunan maupun bulanan.
“Yang masih ada laporan kegiatan tahunan kita anggap masih hidup. Ada yang laporan bulanan kita anggap aktif. Dari 60 yang hidup, PBM yang aktif sekitar 40 an saja. Sedangkan PBM yang mendapatkan order besar, paling kurang dari 10 PBM,” kata Dian di Surabaya, Sabtu (23/5).
Di Tanjung Perak saja tambah Dian, order kerja PBM tinggal 7 juta ton per tahun – untuk multi purpose general cargo.
Menurut Dian, kondisi tersebut masih diperburuk dengan persaingan tidak sehat sesama PBM. Paling umum saling banting tarif sampai tidak untung atau rugi.
Sementara Wakil Ketua DPW APBMI Hery Siswanto mengatakan, PBM merupakan jasa utama dalam sistem angkutan laut. Dibutuhkan adanya sistem terintegrasi antara PBM, angkutan darat dan pemilik barang.
“Butuh tim verifikasi untuk memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan. Kesiapan PBM, jumlah angkutan darat yang dibutuhkan dan gudang penerima barang memastikan buka 24 jam,” katanya.
Hery mengaku optimis PBM di Jawa Timur akan bangkit. “Optimis bisnis PBM Jawa Timur akan semakin baik. Undang-Undang 66/2024 pasal 90a jelas pemilik order mengerjakan bongkar muat, kolaborasi dengan Pelindo kita tingkatkan juga peranan asosiasi semakin disempurnakan,” kata Hery. (**/fail/ow)



























