PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Tbk, anak usaha Pelindo II berencana menggarap pasar ekspor seiring dengan keluarnya Permendag no. 82/2017 yang mewajibkan ekspor komoditi batubara, CPO, dan beras menggunakan kapal nasional dan asuransi nasional.
Sejumlah perusahaan asal China, Korea, dan Jepang sedang menjajaki bermitra dengan JAI menggarap pasar ekspor tersebut. “Beberapa perusahaan asing asal China, Korea, dan Jepang tertarik berkongsi dengan JAI menggarap pasar angkutan ekspor,” kata Dawam Admosudiro, Dirut PT JAI, kepada pers, kemarin.
Dia mengungkapkan, Perusahaan asing itu dinilai tengah mengantisipasi dampak penerapan Permendag No.82 Tahun 2017.
“Kami kan punya SIUPAL [Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut], makanya mereka nguber kita. Kalau terealisasi, ini akan menjadi bisnis baru kami,” ujarnya.
Permendag No.82 Tahun 2017 mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara, minyak sawit (CPO), dan beras. Namun, aturan ini akan diterapkan pada Mei 2018. Namun, Kemendag berencana menunda penerapan beleid ini dan akan membahas tahapan penerapannya dengan para pemangku kepentingan.
PT JAI menjadi salah satu anak usaha Pelindo II yang bergerak disektor pandu-tunda. Pada akhir tahun 2017, perseroan resmi terdaftar di bursa saham Jakarta. Tetapi, jika Permendag 82/2017 benar diberlakukan, pihaknya tertarik pula untuk masuk ke pasar tersebut, karena sudah memiliki SIUPAL.
Apalagi sejumlah perusahaan asing sudah menjajagi bekerjasama menggarap pasar ekspor, jika aturan angkutan kapal untuk ekspor tersebut diberlakukan. (***)