INSA Jakarta keluhkan terhadap ketidak-seragaman tariff VGM di pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, INSA merasa tak pernah dilibatkan dalam hal ini. “Kami tak pernah tahu karena tidak dilibatkan dalam soal tariff untuk VGM ini,” kata Alleson, Ketua DPC INSA Jaya kepada Ocean Week di Jakarta.
Alleson mengaku kaget bahwa VGM di pelabuhan Priok dikenai tariff Rp 50 ribu per container, jika plus sertifikat masih ditambah Rp 75 ribu lagi. Sedangkan untuk container transshipment juga dikenai rp 500 ribu.
Selain itu, ujar Alleson, INSA juga menyatakan keberatan tentang diseragamkannya tariff THC di terminal petikemas di Priok, karena menurut dia setiap terminal berbeda. “Kami minta supaya tariff dibenahi, sebab ini menyangkut cost,” tuturnya.
Alleson juga kurang setuju akan pemberlakuan tariff administrasi pelayanan jasa barang di pelabuhan Priok yang sudah diberlakukan mulai tanggal 15 Agustus 2016 lalu. Keberatan INSA dikarenakan adanya pungutan tariff administrasi cetak kartu batal dokumen (batal muat/alih kapal (before gate in) sebesar Rp 35 ribu. “Kenapa dikenai tariff itu padahal kapal belum masuk,” tegas Alleson. (p2/ow)