INSA mengapresiasi positif rencana pemerintah (Kemenhub) menurunkan sejumlah tarif kepelabuhanan (penerimaan negara bukan pajak/PNBP) yang selama ini dinilai memberatkan pelaku usaha angkutan laut dan logistik nasional. Karena penurunan tarif itu diyakini bisa mendorong turunnya cost logistik.
“Penurunan tarif bakal memberikan benefit bagi perusahaan pelayaran. Sebab, pengusaha pelayaran selama ini dibebani tarif PNBP yang jenisnya beragam,” kata Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, menjawab Ocean Week, Selasa pagi (16/1).
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah berencana menurunkan tarif terhadap kapal-kapal besar yang masuk ke pelabuhan, agar mereka berminat untuk bersandar di pelabuhan Indonesia.
“Kita menurunkan tarif ini guna membuat kompetitif, meskipun masih ada perbedaan tarif yang lebih sedikit. Contohnya seperti masalah pengenaan biaya operasional kapal pandu dan kapal tunda yang dinilai mahal di pelabuhan Tanjung Priok,” kata Budi di Jakarta.
Penurunan tarif pelabuhan tersebut, ujar Menhub, supaya persaingan industri kemaritiman RI bisa kompetitif dengan negara tetangga. “Saya dengar tarif pelabuhan di Singapura lebih murah dari Indonesia,” ungkapnya.
Carmeilita menyatakan terima kasihnya atas rencana Menhub Budi Karya Sumadi menurunkan tarif PNBP. “Memang INSA juga selalu menyoroti terkait tarif PNBP dan banyaknya jenis tarif selama ini,” katanya.
Menurut Meme (panggilan Carmelita), pungutan PNBP di sektor transportasi laut cukup banyak, antara lain jasa pemanduan dan penundaan, jasa labuh tambat, jasa dermaga, tarif jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan, dan masih banyak lagi jenis tarif lainnya.
“Tentunya, penurunan tarif PNBP ini akan berdampak bagi sektor dan pelaku usaha pelayaran, terutama berdampak besar bagi para pemilik barang, dan akan membuat biaya logistik semakin efisien,” ujarnya lagi.
Tetapi, ungkap Carmelita, efisiensi biaya logistik bukan hanya dilakukan melalui transportasi laut, karena biaya sektor pelayaran dalam mata rantai logistik hanya berkisar 20%-25%. “Sisanya berasal dari kepelabuhanan, serta distribusi barang dari dan ke luar pelabuhan itu sendiri,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa selama ini para pelaku usaha transportasi dan logistik mengeluhkan mahalnya cost logistik di pelabuhan Indonesia. Keluhan itu, akhirnya mendapat respon Menhub Budi Karya yang kemudian berencana menurunkan tarif-tarif PNBP kepelabuhanan.
“Tarif bagaimana juga harus kita consider (pertimbangkan), kita harus mereduce, kita sepakat untuk menurunkan tarif-tarif tersebut,” kata Menhub Budi.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Dirjen Perhubungan Laut pada tahun 2017 mencapai Rp 3,9 triliun. Sedangkan target PNBP Kementerian Perhubungan di tahun 2018 sebesar Rp 9,001 triliun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan, ada 20 peraturan impor yang sedang Kementerian Perdagangan revisi untuk mengalihkan pengawasan sejumlah komoditas masuk ke dalam post-border.
Aturan itu antara lain, Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan, Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara, Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik, serta Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
DO Online
Menjawab mengenai penerapan DO Online di 4 pelabuhan utama, Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan pemerintah akan mempersingkat waktu ekspor-impor dengan penerapan sistem delivery order online (DO Online) agar lebih efektif.
Tetapi, Menhub mengaku belum bisa memprediksi efisiensi waktu yang bisa dilakukan, karena angka rata-rata dwelling time masih tiga hari karena masih ada 40% barang impor yang masih kerap telat diambil oleh importir di pelabuhan. “Mengenai DO online, itu sudah dimanfaatkan oleh beberapa shipping line, tapi belum semuanya,” ujar Budi. (***)




























