Wakil Ketua Indonesia National Shipowner Association (INSA) Bengkulu, Edi Hariyanto mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya progres pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu oleh PT Pelindo Regional 2.
Menurut Edi, hingga kini belum terlihat hasil signifikan, meskipun pekerjaan sudah berjalan lebih dari sepekan.
“Pengerukan dimulai sejak tanggal 28, sekarang sudah tanggal 8. Namun belum ada satu pun kapal yang berhasil keluar atau masuk pelabuhan,” ujar Edi kepada wartawan di Bengkulu, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, meskipun alat berat yang digunakan telah ditambah menjadi tiga unit, termasuk mesin penyedot pasir, hasil di lapangan belum memadai. Hal ini terbukti dengan dibatalkannya uji coba keberangkatan KM Pulau Telo ke Pulau Enggano, karena dinilai belum aman.
“Keselamatan adalah prioritas. Kalau alur pelayaran masih belum bisa dilalui, tentu kapten kapal tidak berani ambil risiko,” tegasnya.
Edi menyarankan agar Pelindo segera mengerahkan kapal keruk khusus, bukan hanya mengandalkan ekskavator di darat.
Dia menilai keterlambatan dalam pengerukan menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani persoalan yang sudah sering terjadi.
“Ini bukan pertama kali pengerukan dilakukan. Seharusnya Pelindo sudah punya pengalaman dan strategi. Pertanyaannya, mereka mau serius atau tidak?,” tegasnya.
Lebih lanjut Edi mengatakan, pengerukan alur ini merupakan bagian vital dari proyek revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai, yang sebelumnya telah dipresentasikan ke Gubernur Bengkulu. Apalagi tanpa alur pelayaran yang layak, pembangunan infrastruktur lainnya seperti dermaga curah cair dan fasilitas tambahan menjadi tidak relevan.
Selain menghambat aktivitas pelabuhan, keterlambatan ini juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama warga Pulau Enggano.
Pengiriman logistik seperti beras, pupuk, dan kebutuhan pokok terhenti. Para petani, buruh pelabuhan, sopir truk, hingga perusahaan pengangkut batu bara turut terdampak.
“Kalau ini terus dibiarkan, perekonomian Bengkulu bisa lumpuh. Kami mendesak Pelindo menunjukkan komitmen nyata, bukan hanya janji,” ujar Edi.
Sementara itu, Bay M Hasani (mantan Direktur Lala Hubla) mengatakan bahwa ijin pengerukan alur pelayaran di pelabuhan Bengkulu dengan volume sampai 100.000 M3 dapat diberikan oleh UPT ( KSOP/UPP).
“Sesuai ketentuan kegiatan pengerukan selain oleh pemerintah (Kemenhub) juga dapat dilakukan oleh BUP, pengelola Tersus/TUKS,” ungkapnya.
Menurut Bay, Pengerukan alur dan kolam pelabuhan yang dilakukan oleh BUP dituangkan dalam perjanjian konsesi (pasal 42 PP 61 Th 2009).
Dalam perjanjian konsesi bisa saja pengerukan alur/kolam pelabuhan oleh BUP dapat diberikan kompensasi antara lain dapat dikatagorikan sebagai investasi yang akan diperhitungkan dalam penetapan besaran fee konsesi dan/atau lamanya masa konsesi seperti perjanjian konsesi antara OP Tanjung Priok dengan PT Pelindo II ( NPCT 1 ).
“Atau bisa juga penggunaan alur pelayaran pasca pengerukan ( capital dredging ) dan/atau alur alternatif menjadi obyek konsesi antara BUP dengan KSOP/UPP dengan kewajiban kapal yang melintasi/menggunakan alur tersebut dikenakan tarif penggunaan alur seperti di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS ) & di Ambang S Barito (AMBAPRES),” katanya.
Tapi, ungkap Bay, yang sangat relevan adalah jika BUP ( Pelindo/swasta) yang melakukan pengerukan alur/kolam pelabuhan berdasarkan pelimpahan dari pemerintah (kemenhub) dengan kompensasi tarif pada labuh dipungut oleh BUP dengan memberikan kontribusi sekian persen dari tarif/pendapatan jasa labuh kepada pemerintah Cq Kemenhub (benchmarking pemanduan). “Namun sayang regulasinya belum ada,” kata Bay. (rri.co.id/***)






























