Indonesia National Shipowners Association (INSA) Banten mengapresiasi dan menyambut baik diberlakukannya Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda mulai 1 Juli 2020.
“Kita (INSA) dukung dan sambut baik implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok yang mulai 1 Juli nanti,” kata Agus Sutanto, ketua DPC INSA propinsi Banten, kepada Ocean Week, di Kantornya, Jumat (26/6).
Dia menyatakan bahwa Kemenhub dipastikan siap untuk implementasi tersebut. Apalagi, perjuangan Kemenhub untuk itu cukup panjang.
“Sekarang tinggal memperkuat sistem navigasi dan pengamanannya di kedua selat itu. Dan saya yakin pasti sudah dipikirkan oleh Kemenhub,” ungkapnya.
Agus juga tak menampik jika Selat Sunda memiliki potensi yang tak jauh beda dengan Selat Malaka. “Selat Sunda cukup padat dengan lalu lalang kapal. Mestinya kedepan bisa pula dilakukan pemanduan, seperti di selat Malaka,” kata Agus.
Seperti diketahui bahwa pada Sabtu (27/6), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menggelar latihan Patroli Penegakan Hukum Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur dan instansi terkait seperti Basarnas, Polairud, TNI AL, Bakamla maupun unsur terkait lainnya, bertempat di Pelabuhan Merak, Banten.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak Perhubungan Laut. Sebelum menggelar latihan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) juga telah melaksanakan Table Top Exercise pada hari Selasa (23/6/2020) di kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Untuk diketahui, pada latihan patroli penegakan hukum TSS Selat Sunda, Kemenhub akan menyiapkan kapal-kapal negara milik Ditjen Perhubungan Laut yakni kapal KN. Trisula – P.111, KN. Alugara – P.114, KN. Celurit – P.203, KN. Cundrik – P.204, KN. Belati – P.205, KN. Jembio – P.215, KN. Edam, KN. Enggano dan KP. Bangau – 5006.
“Tujuan latihan Patroli Penegakan Hukum TSS di Selat Sunda ini agar Indonesia benar-benar siap untuk mendukung pelaksanaan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pada tanggal 1 juli 2020 di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai maritime administration di IMO yang telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari 2 (dua) tahun,” Ujar Mayjen TNI (Purn) Buyung Lalana, SE selaku Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Keselamatan Maritim yang juga sebagai Ketua penyelenggara pada kegiatan Gelar Latihan Patroli Penegakan Hukum.
Menurut Buyung, selain itu ada penambahan unsur dari Basarnas KN. SAR Wisnu dan dari Polairud KP. Bangau yang baru bergabung sesuai pembahasan akhir dari acara Table Top Exercise yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2020 lalu.
Sementara itu, Direktur Kenavigasian Perhubungan Laut Hengki Angkasawan menyebutkan bahwa kegiatan latihan tersebut akan diadakan di perairan TSS Selat Sunda pada posisi Precautionary pukul 10.00 s/d 13.00 WIB dengan melibatkan seluruh kapal dan VTS (Vessel Traffic Service) di Pelabuhan Merak, Banten.
Hengki juga mengatakan, seluruh kapal-kapal yang terlibat dalam skenario kegiatan latihan tersebut agar memperhatikan jarak dan kecepatan aman serta mengikuti tata cara berlalu lintas pada TSS Selat sunda.
Sedangkan Direktur KPLP Ahmad menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada kementerian serta instansi terkait, juga para stakeholder yang mendukung pelaksanaan latihan patroli di TSS Selat Sunda dalam rangka pemberlakukan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mulai 1 Juli 2020.
“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak yang terkait telah bersedia terlibat demi untuk mensukseskan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini,” tutur Ahmad.
Sebagai informasi, pemberlakuan TSS selat Sunda dan Selat Lombok merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keselamatan lalu lintas pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana telah diamanatkan dalam IMO Circular Nomor CORLEG.2/Crc.74 tentang New Traffic Separation Scheme (TSS) dan SN.1/Circ.337 tentang Routeing Measures Other Than Traffic Separation Scheme (TSS) Schemes serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda. (***)