Indonesian National ShipOwner Association (INSA) meminta pemerintah (BPH Migas) segera meninjau ulang atau merevisi kebijakan penerapan surat edaran BPH Migas no. 3865.E/2019 yang dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah.
“INSA Minta kebijakan BPH Migas itu direvisi atau ditinjau kembali karena berdampak terhadap supply chain logistik. Pelayaran sebagai satu kesatuan dalam supply chain logistik pun dapat terganggu dengan kebijakan itu, dan itu juga dapat berdampak pada biaya logistik tinggi,” kata Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua Umum DPP INSA, kepada Ocean Week, Rabu (25/9) menanggapi kebijakan BPH Migas mengenai pembatasan solar bersubsidi bagi truk angkutan barang.
Darmansyah menanyakan, apa sebenarnya maksud dan tujuan yang diinginkan pemerintah (BPH Migas) dengan mengeluarkan aturan tersebut. “Ironi, pemerintah sedang berupaya menurunkan cost logistik, ini muncul peraturan yang justru berdampak menimbulkan biaya tinggi. Otomatis dengan kebijakan ini, ongkos truk akan naik, dan akhirnya harga barang pun naik,” ungkap Darmansyah.

Sementara itu, ketua umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi juga menegaskan bahwa ALFI minta pemerintah segera mencabut pelarangan dan pembatasan jumlah pengisian BBM solar bersubsidi untuk angkutan barang.
“ALFI minta segera revisi surat edaran BPH Migas dan menerbitkan surat baru agar tidak memperpanjang durasi ketidak pastian dilapangan akibat penerapan surat edaran BPH Migas No. 3865.E/2019 hingga saat ini. Selain sudah membuat adanya ketidak pastian ketersediaan BBM bagi pelaku usaha angkutan barang dan logistik di seluruh wilayah Indonesia, tidak pula adanya pernyataan atas jaminan Ketersediaan BBM solar bersubsidi pada seluruh SPBU di wilayah Indonesia untuk angkutan barang yang diatur dalam perpres,” ucap Yukki kepada Ocean Week, Rabu siang.
Yukki juga mengharapkan terkait pembatasan quota penggunaan solar bersubsidi agar tetap sejalan dengan amanah peraturan presiden no. 191 tahun 2014 dan perubahan terakhir peraturan presiden no. 43 tahun 2018, dan supaya tidak membingungkan Pengusaha karena penjelasan dan solusi yang disampaikan BPH Migas semakin tidak fokus dan hanya memperlihatkan sikap panik, dimana pembatasan /pelarangan di terapkan dalam upaya mengendalikan sisa kuota BBM bersubsidi jenis Solar (JBT) dan jenis premium (JBKP) yang diperkirakan habis dibulan November 2019, jika tidak dikendalikan.
Menurut Yukki, BPH Migas juga menyampaikan bahwa ada dugaan di 10 propinsi terjadi penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis Solar (JBT) untuk perkebunan dan pertambangan serta realisasi penggunaan solar bersubsidi pada tahun 2019 sudah jebol antara 800 ribu kilo liter hingga 1,4 juta kilo liter.
Sedangkan solusi yang dilakukan adalah hanya memberikan instruksi kepada SPBU untuk membatasi pembelian solar bersubsidi kepada kendaraan bermotor yang memang tidak dilarang dalam Perpres 191/ 2014 dengan perubahan no. 43/2018.
“Namun tidak jelas tindakan pencegahan maupun solusi terhadap penyalah gunaan solar bersubsidi di perkebunan maupun pertambangan demikian pula tidak jelas solusi atas jaminan ketersediaan solar bersubsidi bagi kendaraan angkutan barang konsumsi masyarakat ataupun komoditas dalam rangka ekspor yang merupakan urat nadi ekonomi secara Nasional,” ungkap Yukki.
Jika kebijakan ini dibiarkan terus berlanjut maka sangat mungkin terjadi semakin parah penurunan daya saing komoditas ekspor, kenaikan inflasi yang signifikan di beberapa wilayah, terhentinya pasokan barang konsumsi Domestik antar wilayah / propinsi bahkan meningkatnya angka pengangguran pekerja usia produktif akibat terbebaninya biaya produksi di industri logistik dan eksportir.
“Saat ini hampir semua SPBU di seluruh wilayah Indonesia telah memberlakukan ketentuan surat edaran BPH Migas dimana semakin diperparah dengan tidak ada ketersediaan solar bersubsidi maupun BBM substitusinya pada sebagian besar SPBU. Ini lebih menjelaskan kegagalan Pengelolaan dan pengendalian distribusi BBM dari pada hanya sekedar pengendalian quota BBM dalam pemberitaan bahwa BPH Migas segera merevisi surat edaran No. 3865.E/2019 terkait pembatasan quota penggunaan solar bersubsidi agar tetap sejalan dengan amanah peraturan presiden no. 191 tahun 2014 dan perubahan terakhir peraturan presiden no. 43 tahun 2018,” ungkapnya. (***)






























