Ketua Aptrindo Jakarta Mustajab meradang, gara-gara pernyataan Komite BPH Migas yang menyatakan Aptrindo Gagal Paham mengenai SE. 3865.E/Ka. BPH/2019 yang memuat pembatasan Quota penggunaan solar bersubsidi.
“Rasanya aneh kalau kita para pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dikatakan Gagal Paham mensikapi hal itu (SE BPH Migas), padahal kenyataannya banyak SPBU yang secara sepihak dan sewenang-wenang menolak melayani pembelian biosolar bagi truk-truk kami dibanyak tempat di SPBU di Jabodetabek ini,” kata Mustajab kepada Ocean Week, Rabu sore di Jakarta.
Mustajab balik menyindir bahwa mereka (Komite BPH Migas) sendirilah yang tidak paham, Kurang Paham, Salah Paham, atau tidak mau Paham alias Gagal Paham.
“Itu kami Aptrindo atau malahan BPH Migas sendiri yang gagal paham. Aptrindo khawatir ternyata Komite BPH Migas ini hanya terdiri dari orang-orang yang Sok Paham, sehingga Salah Paham, tapi menyebarkan Pemahaman Yang Salah tadi kepada SPBU-SPBU nya yang pura-pura kurang Paham, tapi mengambil keuntungan dari Polemik Pemahaman yang salah dari instruksi SE BPH Migas ini,” ungkapnya.
Menurut Mustajab, para Pengusaha Truk dan Para Pengemudi dipingpong sana sini untuk mencari solar subsidi yang menjadi jatahnya.
“Prinsipnya kalau kita mau “Equal Treatment” perlakukan yang adil bagi semua pihak pelaku bisnis ini, ya kalau Industri masih boleh pakai Solar Non Subsidi kenapa pula kita Operator Truk lebih dari 6 ban keatas tidak diijinkan menggunakan jenis Bio Solar tersebut dan kenapa pula kita dipaksa dan hanya dilayani jenis BBM Dexlite yang 10.200 atau Pertamina Dex yang 11.700 dimana letak keadilannya dan dimana unsur “Gagal Paham” nya wong ini semua realitas dilapangannya,” jelasnya panjang lebar.
Mustajab justru mempersilahkan pihak Komite BPH Migas melakukan sidak dan meninjau ke lapangan, bagaimana carut marutnya distribusi Solar ini menjadi ajang permainan beberapa pengelola SPBU atas Perintah SE tersebut.
“Jadi, dimana letak Gagal Pahamnya kami semua, apabila hal ini tidak segera direvisi sesuai kesepakatan pertemuan kita beberapa waktu yang lalu jangan salahkan kami kalau seluruh Armada Truk di Indonesia tidak bisa beroperasi, karena tidak adanya kejelasan distribusi dan harga BBM yang boleh kami konsumsi, silahkan tentukan baku harga Bio Solar non Subsidi dan tersedia dimana mana di SPBU, sehingga “Policy One Price, One Quality” bisa kita nikmati bersama dan mari kita atur quota yang ada dan lupakan subsidi-subsidi yang tidak bisa langsung kita nikmati,” ujarnya.
Mustajab juga mempertanyakan, apakah BPH Migas punya kewenangan bisa langsung bikin SE. Ke SPBU, apakah tidak melalui induk usahanya yaitu Pertamina divisi distribusi baru ke SPBU. “Ini kok bisa langsung apa tidak melanggar dan menabrak hierarki ya,” ungkapnya.
Sebelumnya Komite BPH Migas Henry Ahmad menilai Aptrindo salah persepsi menanggapi surat edaran pengendalian Solar bersubsidi.
Henry Ahmad mengatakan prinsip surat edaran tersebut adalah tindakan pengendalian yang merupakan penegasan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Tindakan ini diambil karena kuota BBM yang tersisa kalau tidak dikendalikan, maka diperkirakan di bulan November JBT [Solar subsidi] dan JBKP [premium] akan habis,” katanya. (***)