Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) mengusulkan dan berharap agar pemerintah mendatang membentuk Kementerian Maritim dan Peradilan Maritim. Mengingat banyaknya persoalan kemaritiman di negri ini yang tidak dapat diselesaikan secara tepat akibat tumpang tindihnya kelembagaan dalam penanganan masalah.
Usulan tersebut disampaikan IKPPNI saat dengar pendapat dan kosultasi dengan DPD RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).
Hadir pada kesempatan tersebut, selain ketua IKPPNI Capt. Dwiyono, Wakil Ketua Muchsin, Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto, Sekum DPP INSA Budhi Halim, Nova Mugiyanto, Dani Rusli, Harry Boediarto dan para pengurus lainnya.
“Kami usulkan supaya pemerintah nanti membentuk kementerian maritim dan peradilan maritim, supaya persoalan di sektor kemaritiman di negeri ini bisa beres,” kata Muchsin kepada Ocean Week, per telpon, Selasa malam (19/3).
Menurut Muchsin, selain mengusulkan hal itu, IKPPNI juga mendukung penyempurnaan UU no.17/2008 tentang Pelayaran, karena tuntutan perkembangan jaman. “Bahwa permintaan revisi UU terkait pelayaran sudah sejak 28 Agustus 2018 tertuang dalam Petisi PPN yang disampaikan ke DPR RI Komisi V. Daftar revisi/penyempurnaan sudah dibuat dalam bentuk matrix dan setiap saat diminta kami akan serahkan secara formil,” ungkapnya serius.
Selain UU 17 tahun 2008, katanya, ada UU lain terkait pelayaran yang juga perlu dilakukan kajian akademis, untuk mendukung situasi kondusif perputaran ekonomi dari sektor maritim.
IKPPNI menyatakan, supaya keberadaan KPLP harus diperjuangkan. “Kami secara tegas menolak keberadaan BAKAMLA dengan alasan bahwa runutan hirakhi vertical bidang ilmu keselamatan dan keamanan pelayaran niaga adalah IMO referenced. Dan negara memberikan kewenangan secara konstitusional masih dalam kewenangan Kemenhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.
Dosen di salah satu perguruan tinggi di Banten ini mengemukakan, penyempurnaan UU apapun yang terkait maritim yang dibuat dengan baik oleh negara, harus diikuti pasal yang menegaskan kualifikasi SDM dengan latar belakang kompetensi profesi yang tepat.
“Saya mendorong agar maritim di daerah berkembang, pemerintah daerah di berikan hak sesuai azas concuren dan fokus dengan keselamatan pelayaran. Pengelolaan laut 12 mil oleh pemerintah daerah harus disertai dengan SDM yang competence terhadap keselamatan pelayaran. Hal itu sesuai UU no. 23 tahun 2014 perubahan no 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, lalu UU 01 tahun 2014 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir,” ungkap Muchsin dibenarkan Dwiyono.
Muchsin mencontohkan, adanya kecelakaan kapal yang terjadi di daerah, itu menjadi kewenangan syahbandar perhubungan yang mestinya menangani, termasuk keselamatan pelayaran. Bukan seperti beberapa kasus yang kemudian menjadi tumpang tindih penanganannya. Karena itu, perlu SDM di daerah yang memahami aturan yang ada dan kompeten.
Pemalsuan Ijasah
IKPPNI pada pertemuan dengan DPD juga menyinggung mengenai adanya 601 aduan soal pemalsuan ijazah kepelautan (COC Level managerial) baik oleh WNI maupun orang-orang asing.
“Kami sampaikan adanya dugaan praktik Nominee pada kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang menciderai semangat cabotage,” tutur Muchsin.
Kata Muchsin sebenarnya bagaimana mengharmonisasi perubahan UU 17/2008 dengan UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 23 tahun 2014 Perubahan no 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah khusus hal pengelolaan 12 mil laut pada Pemerintah Daerah dan UU no 1 th 2014 tentang pengelolaan pulau dan pesisir, demi pemberdayaan ekonomi daerah. (***)





























