Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalulintas pada masa angkutan Lebaran 2017, pemerintah (Kemenhub) memandang perlu mengadakan pengaturan terhadap operasional kendaraan bermotor angkutan barang.
Karena itu melalui SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan no. 2717/AJ201/DRDJ/2017 tentang pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2017 (1438 H), Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto telah menandatangani peraturan tersebut tanggal 31 Mei 2017.
Dalam SK itu menyebutkan, Mulai H-7 hingga H+7 atau dari pukul 00.00 Wib tanggal 18 Juni sampai dengan pukul 24.00 Wib tanggal 3 Jui 2017, kendaraan (truk) pengangkut barang galian, barang tambang (pasir, tanah, batu, dan batubara), dilarang beroperasi diseluruh jalan nasional dan jalan tol di pulau Jawa dan provinsi Lampung.
Namun, untuk kendaraan (mobil) barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dengan muatan 14 ribu kilo gram, tetap diijinkan beroperasi dari H-4 (21 Juni) sampai dengan 29 Juni (H+3).
Pemerintah juga memberi pengecualian dan tetap mengijinkan operasional kendaraan pengangkut BBM, BBG, ternak, hantaran pos, bahan pangan (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur dan buah-buahan). “Mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran juga diijinkan beroperasi, tapi mobil harus dilengkapi dengan surat muatan,” kata Dirjen Darat Pudji Hartanto dalam SK tersebut. (***)