Para Eksportir Sumatera Utara (Sumut) menolak dan tidak menyetujui kesepakatan bersama antara beberapa asosiasi mengenai kenaikan tarif bongkar muat barang di pelabuhan Belawan tahun 2018, yang implementasinya diundur. Mestinya diberlakukan mulai 1 Maret lalu.
Ketua Umum GPEI Khairul Mahalli menyatakan, penolakan ini sudah diinformasikan ke pihak Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan. Apalagi eksportir Sumut tidak diperan sertakan untuk memberikan masukan dan saran, serta tidak adanya sosialisasi tentang tarif-tarif tersebut.
“Kenaikan tarif itu menimbulkan biaya ekonomi tinggi, dan produk ekspor Sumut tidak berdaya saing,” kata Khairul kepada Ocean Week, Senin (26/3).
Khairul juga telah memberitahukan hal ini kepada seluruh DPD GPEI Sumut, bahwa pihaknya belum ada menyepakati tarif bongkar muat barang di pelabuhan Belawan untuk tahun 2018.
“Jika ada kenaikan tarif bongkar muat dibebankan kepada eksportir Sumut, agar segera melaporkannya kepada instansi terkait,” ucap Khairul.
Seperti diketahui, direksi Pelindo 1 akhirnya resmi menunda penerapan kenaikan Tarif Handling Container (THC) dan tarif Dangerous Goods (DG) yang direncanakan berlaku mulai hari Kamis (15/3) ini.
Erwin Taufan, Sekretaris Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) kepada Ocean Week membenarkan jika kenaikan THC dan DG di BICT ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Untuk diketahui, kenaikan tarif ini tertuang dalam surat edaran no. PR 03/1/4/BICT-18.TU tentang THC dan tarif DG di lingkungan BICT, ditandatangani oleh GM BICT Aris Zulkarnain, tanggal 7 Maret 2018. Dalam edaran itu menyebutkan, kenaikan tarif diberlakukan mulai 15 Maret 2018 pukul 00.00 wib.
Sebelumnya, Indonesian National Shipowner Association (INSA) menyatakan belum setuju dengan rencana Pelindo I menaikkan tarif handling container (THC) dan tarif dangerous goods (DG) dilingkungan Belawan International Container Terminal (BICT).
“Jika Pelindo I tetap memberlakukan kenaikan tarif itu, INSA Pusat sudah minta kepada DPC INSA Medan untuk meneruskan ke Pelindo I supaya biaya kenaikan itu ditagihkan ke pemilik barang, bukan ke pelayaran,” kata Witono Soeprapto, Wakil Ketua Umum INSA.
Asisten Hukum dan Humas BICT, Irfansyah saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penundaan kenaikan tariff THC dan DG sesuai keputusan direksi Pelindo 1. (***)