GINSI dengan tegas menyatakan menolak terhadap uang jaminan kontainer yang ditarik pelayaran kepada forwarder sebagai wakil dari consignee. Alasannya karena sudah ada surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono no. UM 003/40/II/DJPL-17 yang menyebutkan tak perlu lagi ada uang jaminan kontainer.
“Ginsi menolak uang jaminan kontainer. Pemerintah agar segera menyelesaikan marwahnya karena sudah mengeluarkan surat edaran. Kalau tidak, kami pun akan mengadukan langsung kepada Presiden mengenai hal ini,” kata Erwin Taufan, Sekjen Ginsi saat dihubungi Ocean Week per telpon, Minggu (11/6) pagi.
Taufan juga membenarkan, bahwa sekarang beberapa pelayaran seperti Maersk Line, Cosco sudah tidak memungut uang jaminan kepada PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), tetapi masih banyak pula yang memungut.
Makanya, sekali lagi, Ginsi minta supaya pelayaran tidak lagi melakukan pungutan terhadap uang jaminan kontainer ini.

Sementara itu, Ketua Ginsi Jawa Timur Bambang Sukadi, juga mengemukakan hal yang sama. “Ginsi Jawa Timur juga menolak adanya uang jaminan yang dikenakan pelayaran ke consignee. Itu sangat memberatkan, meski dikembalikan kalau tak terjadi kerusakan kontainer, tapi waktunya lama,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya sudah menyampaikan keberatannya kepada Ginsi Pusat, untuk menindak-lanjuti masalah ini. “Saya sudah kirim surat ke Ginsi Pusat agar masalah ini diselesaikan ditingkat pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya, INSA Surabaya, INSA Semarang, INSA Jaya, menyatakan tetap akan menarik uang jaminan kepada PPJK yang mewakili consignee. Dari hasil rapat INSA bersama pelayaran anggotanya, disepakati bahwa pelayaran tetap menarik yang jaminan, terutama kepada consignee yang belum dipercayainya.
“Uang jaminan itu tidak hilang, melainkan untuk deposit kalau ada kerusakan kontainer. Lagi pula dalam surat edaran Dirjen Laut itu, pada huruf c no.2, pelayaran masih diperkenankan untuk itu berdasarkan penilaiannya. Jika memang consignee atau yang mewakili memang perlu ditarik jaminan ya kami tarik,” ungkap para ketua DPC INSA tersebut.
Namun, ujarnya, kalau consignee (importir) yang menurut penilaian pelayaran tak perlu dikenai uang jaminan, tidak ditarik. “Tetapi sesuai SE Dirjen Laut, kami hanya meminta LoI (surat pernyataan), tapi jika ada kerusakan. baru kami bersama surveyor penilai mengenakan biaya kerusakan,” ungkapnya.
Di Semarang, ujar Ridwan, Ketua DPC INSA, ALFI Jawa Tengah ketika rapat bersama asosiasi, malah mengusulkan dengan BG (giro) sebagai pengganti uang jaminan kontainer.
Ketika dikonfirmasi hal itu, Ari Wibowo, ketua ALFI Jateng menyatakan tetap menolak adanya uang jaminan kontainer tersebut. Begitu pula dengan ALFI Jatim dan ALFI Jakarta. (***)
Kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 yang ditandatangani A Tonny Budiono,