Dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang prima terutama bagi masyarakat di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang meresmikan Gedung Pelayanan Publik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang.
Peresmian Gedung Pelayanan Publik ini dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang, Aprianus Hangki mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada hari Selasa (11/8) dengan disaksikan oleh Komandan Lantamal VII Kupang, Direktur Polair Polda NTT, Kepala Dinas Perhubungan Prov NTT, Kepala Distrik Navigasi Kupang dan Ketua Ombudsman RI perwakilan NTT.
Turut hadir menyaksikan dalam acara ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Prov NTT, Kepala Imigrasi NTT, Kepala Pelayanan Bea dan Cukai, BMKG Kupang, Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam sambutannya Hangki mengatakan bahwa penyediaan sarana dan prasarana gedung pelayanan publik sektor transportasi laut termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wujud komitmen dan upaya Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memberikan layanan prima sebagai layanan dasar bagi masyarakat.
“Saat ini masyarakat terutama yang memanfaatkan sektor transportasi laut di Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat mendambakan pelayanan yang prima yang dilandasi oleh nilai-nilai pelayanan, integritas dan keselamatan” kata Hangki.
Selain itu, lanjut Hangki bahwa pelayanan prima yang dilandasi nilai-nilai pelayanan, integritas, keselamatan juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rrepublik Indonesia Nomor PM. 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu pelayanan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh Hangki mengatakan bahwa penyediaan gedung pelayanan publik Kantor KSOP Kelas III Kupang dilatar-belakangi oleh kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara khususnya KSOP Kelas III Kupang yang masih perlu ditingkatkan dan dirasakan belum memuaskan masyarakat.
Hangki berharap dengan adanya Gedung Pelayanan Publik ke depan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan prosedur yang tidak berbelit-belit, tidak lagi terjadi diskriminasi dan pelayanan bersifat transparan.
“Dengan demikian, adanya gedung pelayanan publik ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas III Kupang telah membuka suatu koridor baru bagi institusi pelayanan publik untuk mengelola secara lebih profesional dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu layanan kepada masyarakat,” kata Hangki.
Pada kesempatan ini, Hangki juga mengatakan bahwa saat ini negara kita Indonesia masih menghadapi wabah pandemi covid-19. Untuk itu, maka pengelolaan Gedung Pelayana Publik KSOP Kelas III Kupang juga akan mengacu pada masa adaptasi kebiasaan baru yaitu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 guna mencegah penyebaran virus dan demi keselamatan kita bersama.
“Jadi dalam situasi yang masih menghadapi Pandemi Covid-19, kita semua harus tetap menjalani kegiatan sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru dan mengikuti protokol kesehatan Covid -19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, rajin cuci tangan, tetap memakai masker dan tetap menjaga jarak atau physical and social distancing,” kata Hangki.
Pada kesempatan yang sama, dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Kupang dilakukan juga penyerahan secara simbolis 89 buah Pas Kecil bagi kapal-kapal dengan ukuran dibawah 7 GT dengan rincian milik Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTT sebanyak 65 unit dibangun oleh PT. Putra Unggul,
Milik Dinas Kelautan Perikanan Kota Kupang sebanyak 4 unit dibangun oleh CV. Yana dan milik Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Alor 20 unit dibangun oleh CV. Karya Elisa. (***)