Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan truk Over Dimensi Over Load (Odol) menggunakan jasa penyeberangan Pelabuhan Merak hingga tahun 2022. Tetapi, penundaan itu hanya berlaku untuk 5 komoditi truk pengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan dan air minum. Selain kelima komoditas tersebut keputusan tetap berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, menyatakan penerapan penegakan aturan ODOL bila dilaksanakan sesuai rencana secara menyeluruh melalui semua jalan nasional, jalan tol, pelabuhan penyeberangan baik darat maupun laut maka akan berdampak sangat positif terutama dalam keselamatan transportasi dan kelancaran Lau lintas.
“Akan menjadi masalah bila dilakukan tidak sesuai rencana atau masih ada pengecualian di tempat tertentu dan muatan tertentu,” katanya menjawab Ocean Week, Selasa pagi (28/1).
Ditanyai mengenai tarif penyeberangan, Khoiri mengungkapkan, untuk tarif Penyeberengan yang telah Gapasdap mohonkan sejak September 2018 lalu, telah dibahas dalam rapat teknis antar instansi melibatkan semua pihak terkait sebanyak 26 kali.
“Alhamdulillah DPP Gapasdap masih diberikan ujian kesabaran yang tiada tara yaitu masih dilempar ke Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) dengan dalih inpres No 7 tahun 2019 yaitu percepatan kemudahan berusaha (berinvestasi),” ungkapnya lagi.
Karena itu, ujar Khoiri, Gapasdap telah melakukan kajian, dan hasilnya tidak menemukan korelasi antara penyesuaian tarif denga isi Inpres tersebut. “Kami melihat ini salah tafsir dan ketakutan yang berlebihan dari Kemenhub sebagai leading sektor sehingga tanggung jawab dilempar ke Kemenko Marves,” tuturnya.
Khoiri juga menambahkan, bahwa yang dipahaminya dan diketahuinya tentang inpres no 7 tahun 2019, tidak ada korelasi dengan kewajiban kementerian perhubungan untuk meminta persetujuan dari kemenko maritim dan investasi, dimana menurut isi inpres tersebut, pada diktum Pertama poin 2 dan diktum kedua poin 2 menjelaskan tentang kemudahaan investasi, artinya orang atau perusahaan baru yang akan melakukan investasi atau penanaman modal di indonesia.
“Sedangkan kenaikan tarif tidak terkait dengan investasi baru, akan tetapi usaha ini sudah ada sejak lama dan tarif lebih banyak berbicara tentang teknis dari kementerian perhubungan. Alasan Kemenhub menunggu rekom dari Kemenko maritim terlalu mengada ada dan tidak sesuai dengan kewenangan dari Kemenko Marves,” jelasnya.
Khoiri mengaku heran dan menanyakan kenapa sampai sekarang pemberlakuan penyesuaian tarif tertunda lagi. “Sampai kapan kami menunggu, meskipun sudah hampir 3 tahun tarif penyeberangan tidak mengalami penyesuaian. Berbeda jauh dengan moda transportasi lain kami merasa didiskriminasi,” katanya prihatin.
Lima Komoditi
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi mengatakan, keputusan penundaan pemberlakuan truk Odol terhadap 5 komoditi itu diambil setelah mendapat arahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Arahan ini disampaikan menyikapi larangan penyeberangan Odol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat
“Truk yang ditunda larangan hingga 2022 itu hanya 5 komoditas. Seperti semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum. Artinya diluar itu tetap zero ODOL 2021,” katanya.
Nurhadi mengatakan, pelarangan truk ODOL di Pelabuhan Merak sudah mulai disosialisasikan ke pengguna jasa sejak beberapa waktu lalu. Sehingga mulai 1 Februari – 30 April 2020, sopir truk ODOL yang melanggar akan dilakukan penilangan atau dengan surat teguran tertulis.
“Dari surat resmi Pak Dirjen, sampai dengan per 30 Januari nanti kami tetap sosialisasi. Baru kemudian 1 Februari hingga 30 April akan dilakukan tilang,” ungkapnya.
Nurhadi juga menyatakan, meskipun dalam surat edaran tertulis pelarangan kendaraan truk ODOL akan diberlakukan penuh pada 1 Mei 2020, namun hal itu masih akan menunggu arahan selanjutnya dari Kemenhub. “Kalau sosialisasi kurang lama, kami perpanjang lagi,” tuturnya. (rdsi24/ow/**)





























