Free time petikemas transhipment dari 7 hari menjadi 14 hari sudah diberlakukan di terminal kontainer mulai pertengahan Maret 2020 lalu.
Hal itu sesuai dengan surat persetujuan GM Pelindo Cabang Tanjung Priok Suparjo tertanggal 28 Februari 2020 menjawab usulan DPC INSA Jaya.
Dalam surat tersebut Suparjo menyebutkan terhadap usulan INSA untuk penyesuaian masa bebas biaya penumpukan untuk petikemas transhipment antar pulau di pelabuhan Tanjung Priok dari masa bebas selama 7 hari menjadi 14 hari dapat disetujuinya.
Teddy Arif Setiawan, direktur Pelayaran PT Temas Tbk, mengapresiasi positif terhadap kebijakan Pelindo II Priok yang bisa menerima usulan pelayaran. Apalagi pada saat ini dimasa pandemi corona, usaha pelayaran sangat berat.
“Jadi kami terimakasih dengan Pelindo Tanjung Priok yang telah mengakomodir usulan pelayaran, memang usaha pelayaran saat ini perlu diberikan stimulus-stimulus yang lainnya,” ujarnya kepada Ocean Week, Senin pagi (4/5).
Ari Hendriyanto, direktur IPC TPK juga membenarkan adanya perubahan tersebut. “Sudah diberlakukan sebulan lalu,” katanya singkat.
Seperti diketahui bahwa usulan dari pelayaran mengenai penyesuaian masa bebas penumpukan petikemas transhipment antar pulau di pelabuhan Tanjung Priok dari 7 hari ke 14 hari, sudah cukup lama diusulkan pelayaran melalui INSA.
Tarif dasar penumpukan kontainer ukuran 20 kaki di Tanjung Priok Rp. 27.200 per boks, sedangkan kontainer ukuran 40 kaki Rp. 54.400 per boks.
Apabila kontainer menumpuk hingga hari kedua di Tanjung Priok, pemilik barang akan dikenakan biaya Rp. 244.800 per boks ukuran 20 kaki, sedangkan ukuran 40 kaki dikenakan biaya Rp. 489.600 per boks. (***)