Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE HUB merupakan sistem digital terintegrasi yang dikembangkan untuk menghubungkan berbagai sumber data dalam mendukung implementasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 mendatang.
Hal itu disampaikan pada kegiatan peluncuran Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) yang diselenggarakan hari Senin (10/8) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
“ETLE HUB bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem ini kami bangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data, mulai dari identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan. Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur dan akuntabel,” ungkap Dirjen Aan.
ETLE HUB dibangun sebagai sebuah integrated enforcement ecosystem yang menghubungkan berbagai perangkat dan sumber data di sektor transportasi darat.
“Yang kita lakukan adalah mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE HUB prosesnya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya,” imbuh Dirjen Aan.
Dia menuturkan pihaknya ingin mengubah pola pengawasan kendaraan Odol yang selama ini sangat bergantung pada pemeriksaan fisik dan keberadaan petugas di lapangan menjadi pengawasan yang lebih sistematis, berbasis data, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita harus melihat realitas bahwa jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan tentu memiliki keterbatasan. Dengan digitalisasi, kapasitas dan jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa seluruhnya bergantung pada penambahan personel,” jelasnya.
Dia menjabarkan saat ini ETLE HUB memiliki 51 titik pantau di antaranya 26 titik pantau di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik pantau di beberapa ruas jalan tol. Pengembangan akan terus dilakukan hingga nantinya terdapat 63 titik pantau di UPPKB dan 15 titik pantau dengan teknologi Weigh In Motion (WIM).
Bagi kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran lebih muat diberikan peringatan sebagai wujud sosialisasi menuju Zero Odol 2027 dan bagi yang melakukan pelanggaran dokumen berupa pemenuhan laik jalan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk saat ini, Dirjen Aan mengatakan bahwa ETLE HUB akan difokuskan terlebih dulu pada angkutan barang, baik angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus, utamanya keterkaitan dengan kendaraan ODOL karena menyangkut keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur jalan, dan tata kelola logistik nasional.
“Kendati demikian, kami akan terus melakukan pengembangan sistem sehingga ke depan cakupan pengawasan akan diperluas juga kepada angkutan orang khususnya bus,” tuturnya.
Dia melanjutkan, untuk angkutan orang, sistem dapat dikembangkan untuk memperkuat pengawasan bus terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, uji berkala, perizinan, serta ketentuan operasional angkutan orang.
“ETLE HUB bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan untuk memperbanyak penilangan,” pungkasnya. (**)






























