JAKARTA – Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay M Hasani mengemukakan, pihaknya akan mengubah skema penerapan tarif penalti progresif 900% yang diterapkan PT Pelindo II (Persero), bagi importir yang menimbun barangnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya, kebijakan tersebut banyak diprotes kalangan dunia usaha lantaran penerapan tarif progresif tersebut dilakukan sejak dua hari barang mengendap di pelabuhan.
Dia mengatakan, pada dasarnya penerapan tarif progresif tersebut lantaran selama ini pelabuhan telah berubah fungsi jadi gudang penimbunan barang-barang milik importir. Padahal, pelabuhan hanya tempat transit untuk menunggu pengapalan.
“Upaya untuk menurunkan dwelling time tersebut, selain regulasi yang dipotong, juga kami disini khususnya operator, tidak ada instrumen lain yang bisa dilakukan selain tarif penalti tersebut. Ada protes dari Kadin dan teman asosiasi, jadi kami akan ubah skemanya,” katanya di Kantor Pusat Pelindo II, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Bay menjelaskan, selama ini baik otoritas pelabuhan maupun Pelindo II selalu menghitung berdasarkan hari kalender. Hal tersebut tentu menyebabkan barang yang baru tiba pada malam hari, maka akan langsung terkena tarif penalti tersebut saat keesokan harinya.
“Misal kapal dibongkar jam 10 malam, berarti tinggal 2 jam. Selama ini kalau sudah melewati tanggal itu, berarti sudah masuk hari kedua,” imbuh dia.
Karena itu, proses perhitungan akan diubah dengan tidak berdasarkan hari kalender namun berdasarkan waktu 24 jam. Selain itu, jika barang tersebut baru masuk pada hari Jumat maka tarif progresif tidak akan diberlakukan langsung karena sudah masuk waktu akhir pekan.
“Termasuk hari libur, kalau dibongkar Jumat, jadi kita akomodasi untuk hari sabtu-minggu kita bikin tarif khusus, atau tidak diperhitungkan dua hari, tapi satu hari. Misalnya hari jumat tarifnya enggak dihitung. Kan selama ini dihitung,” tandasnya.