Gara-gara melaksanakan arahan Menhub Budi Karya Sumadi untuk menertibkan Tersus dan TUKS (Terminal Untuk Kegiatan Sendiri), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara, Capt. Kristina Anthon, S,SIT, M.H, harus didemo oleh sekelompok masyarakat.
Bahkan sewaktu dilakukan pertemuan dengan DPRD setempat baru-baru ini, ada aparat KSOP yang harus menerima perilaku kurang pantas, disiram air oleh pendemo, karena situasi yang memanas.
Namun, hal itu tak menyurutkan Kristina untuk terus menegakkan aturan sesuai undang-undang dan peraturan lainnya.
“Apa yang kami lakukan itu mendapat support full dari Hubla dan Kemenhub. Kami dihubungi pimpinan untuk tetap semangat dalam bertugas. Buat kami Marwah Institusi adalah segalanya. Syahbandar Hubla dan Kemenhub sudah bekerja dengan baik, sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kalau ada pihak-pihak tidak senang dan terusik itu diluar tanggungjawab kami,” kata Kristina saat dihubungi Ocean Week melalui WhatsApp nya, Jumat (8/9) pagi, terkait dengan malasah tersebut.
Kristina juga menyampaikan bahwa ihwal terusiknya pihak yang merasa terganggu dengan penertiban yang dilakukannya itu karena adanya kegiatan pemuatan barang ke kapal yang bisa dikatakan tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dampak dari tidak terbitnya SPB timbullah riak-riak. Mereka membolak balikkan Fakta,” ujarnya.
Ditanya mengenai pungutan liar, Kristina menegaskan bahwa awalnya hanya selebaran ditebar kemana-mana, tapi karena pihaknya merasa tidak ada dalam bagian yang ditudingkan mengenai korupsi, pungli dan sebagainya, KSOP tetap berupaya melakukan penertiban.
“Apalagi kami melihat beberapa kasus dimana kapal ditangkap di laut dan nahkodanya ditahan, para pemilik kapal dan nakhoda banyak yang tidak mengetahui soal perizinan dari terminal tempat kapal mereka memuat hasil tambang. Atas dasar ingin membantu para pengusaha pelayaran dan para pelaut jugalah, kami bertekad membereskan permasalahan ini,. Kemudian kami melakukan penertiban Jetty yang tak berizin alias ilegal,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa semua mengetahui jika Syahbandar itu memiliki otoritas penuh di pelabuhan. “Yang penting kami bekerja berdasarkan UU dan aturan yang berlaku,” jelasnya lagi.
Kristina pun sudah berkoordinasi dengan INSA, keagenan, maupun pihak terkait, mengambil langkah tegas untuk mengatasi kejadian serupa. Sebab, hal itu pasti akan berdampak pada kapal-kapal yang melakukan kegiatan operasional di pelabuhan tanpa izin resmi.