Pengusaha dump truck yang tergabung dalam wadah TORACI meminta pemerintah (Ditjen Perhubungan Darat) segera mencabut SK Dirjen Hubdar KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.
Sebab, menurut mereka (para pengusaha dump truck) kebijakan tersebut menimbulkan ketidak pastian dalam berusaha bagi pelaku usaha angkutan.
Permintaan itu dilontarkan Ketua Umum TORACI Berman Limbong saat bertemu dengan ketua umum Aptrindo Gemilang Tarigan di Jakarta, Senin (9/9).
“Kebijakan tersebut sangat menyulitkan kami sebagai pengusaha truk angkutan barang curah, makanya kami minta supaya SK Dirjen Hubdar KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, dicabut,” ujarnya.
Selain itu, Limbong juga menyinggung mengenai permasalahan KIR yang dinilainya sangat membebani pengusaha angkutan barang curah tersebut. “Soal KIR juga jadi masalah bagi kami, dan itu sangat membebani. Sebenarnya ini mau dibawa kemana dengan SK Dirjen Hubdar KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, terutama mengenai dimensi bak angkutan yang sampai sekarang masih menjadi polemik, dan implementasinya di lapangan selalu menimbulkan dilema,” jelasnya.
Karena itu, ungkap Limbong, sekali lagi pelaku usaha dump truk khusus angkutan barang curah minta pemerintah (dirjen Hubdat) segera mencabut SK tersebut.
Limbong juga menyampaikan dengan adanya program STID di berbagai pelabuhan pun menjadikan sulit bagi kelompok angkutan curah ini dalam pembuatan STID. “Karena sampai saat ini dump truk tidak bisa KIR, dan bila ini betul betul diterapkan akan terjadi permasalahan yang krusial di pelabuhan,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut selain masalah KIR, juga dibahas mengenai BBM, KIR, dan jalan TOL. “Kami berharap Pak Dirjen Hubdar (Irjen. Pol. Risyapudin Nursin) memperhatikan masalah masalah yang ada tersebut,” ujarnya.
Limbong mengungkapkan, semoga dirjen Hubdat dapat lebih memperhatikan keberadaan Organisasi Angkutan Darat (TORACI & Aptrindo) ini, yang telah memperjuangkan untuk biaya logistik murah. “Paling tidak masalah ini menjadi perhatian dari semua stakeholder yang ada di kepelabuhanan,” katanya.
Sementara itu, Gemilang Tarigan (ketum Aptrindo) mengatakan akan mendukung apa yang diperjuangkan para pengusaha dump truck yang tergabung dalam organisasi TORACI. “Pemerintah mestinya berikan solusi mengenai KIR terhadap angkutan barang curah di pelabuhan ini,” katanya.
Menurut Tarigan, sebenarnya antara truk petikemas dan truk angkutan barang curah tersebut, sama-sama memiliki kontribusi nyata dan positif terhadap perekonomian bangsa ini. “Bayangkan kalau mereka dipersulit dan semua nggak jalan, apa yang akan terjadi dengan kegiatan di pelabuhan, pasti masalah, karena barang curah tak ada yang mengangkut,” katanya.
Makanya, Tarigan minta supaya Kemenhub (Ditjen Hubdat) bisa memberi solusi terhadap truk-truk pengangkut barang curah di pelabuhan.
Turut dalam pertemuan dua asosiasi trucking itu, Fudy Kamin (pengurus Aptrindo), Muslim Tampubolon (sekjen ToRACI), Manik (bendahara), Gemilang Tarigan (Ketum Aptrindo), dan Gagan (Aptrindo), serta Bendahara umum Aprindo Haryadi.
Untuk diketahui bahwa TORACI pernah mengancam bakal mogok nasional, jika pemerintah melakukan penangkapan dump truck, terutama terkait dengan kebijakan ODOL (over dimensi over load). (***)