Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian. Akibat perbuatan para terdakwa negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 648,9 juta.
Para terdakwa yakni Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite dan Safril Heston Simanjuntak. Kemudian, satu terdakwa lainnya, Rivolino, belum menjalani pembacaan dakwaan karena masih mengikuti proses praperadilan.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023. Salah satu yang disorot adalah kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu, namun disebut tidak menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu,” ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026).
Jaksa menjelaskan dalam mekanisme pelayanan kapal, agen mengajukan permohonan melalui sistem Inaportnet, melengkapi dokumen serta memenuhi kewajiban pembayaran.
Setelah itu, proses verifikasi dan penerbitan dokumen persetujuan menjadi bagian dari kewenangan pejabat di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran. Dalam pelaksanaanya, jaksa sebut kewenangan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Jaksa mengatakan pejabat tersebut, tidak melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu. Verifikasi pembayaran PNBP jasa pandu dan tunda juga disebut tidak dilakukan secara optimal sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Jaksa juga menilai rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara cermat. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan antara data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
“Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda,” ungkap jaksa.
Lebih lanjut, SPB dan SPOG tetap diterbitkan meski kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan.
Seperti diketahui bahwa ketiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023 hingga 2024, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (sumber dtk.sumut)






























