Enam belas (16) perusahaan ekspor impor melakukan ujicoba penerapan Single Submission dan Joint Inspection Pabean-Karantina di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kebijakan penyederhanaan pengurusan dokumen barang ekspor impor produk perikanan dan karantin tersebut, serta penyatuan pemeriksaan fisik barang itu, dinilai dapat memotong biaya logistik hingga Rp 1,7 juta per kontainer 20 feet, maupun memangkas waktu sampai 2 hari.

Menurut Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang Junaidi, pelaksanaan joint inspection customs dan quarantine ini sebagai percepatan Inpres no. 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Junaidi menceritakan bahwa sesuai amanah Inpres no. 5 itu, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, maka diinstruksikan kepada para Menteri, Seskab, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementerian dan para Gubernur, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan berpedoman Renaksi penataan ekosistem logistik nasional tahun 2020-2024.
Untuk Menteri Keuangan bertanggung jawab dalam pelaksanaan ekolognas melalui, simplikasi proses bisnis layanan bidang logistik berbasis teknologi IT. Lalu kolaborasi sistem layanan logistik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta. Juga memberikan kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara.
Sedangkan untuk Kemenhub yakni mengintegrasikan sistem pengajuan perijinan ekspor impor di kementerian perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW (Indonesia national single window).
“Mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antar pulau dengan proses bisnis keberangkatan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW,” kata Junaidi kepada Ocean Week, dikantornya, Kamis siang.
Junaidi mengaku mengapresiasi atas prakarsa dari pihak Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, dan pihak kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, sehingga kebijakan single Submission dan joint inspection bisa berjalan.
“Saya mengajak kepada seluruh stakeholders untuk bersinergi guna tercapai Renaksi itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Anton Martin (Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang) membenarkan bahwa kebijakan single Submission dan joint inspection sudah diujicobakan terhadap 16 perusahaan ekspor impor di pelabuhan Tanjung Emas.
“Dengan kebijakan ini, bisa menghemat waktu sekitar 1 hari 23 jam, dan mampu menurunkan cost logistik sebesar Rp 1,7 juta per kontainer 20 feet,” katanya menjawab ocean week, di Semarang.
Dia berharap kebijakan yang sangat baik ini bisa diterapkan secara nasional. “Nantinya bukan hanya untuk barang karantina saja, kalau perlu terhadap barang umum lainnya,” ujar Anton.
Dia juga mengakui dengan kebijakan ini urusan dokumen menjadi lebih simpel, dan pemeriksaan barang jadi lebih efektif. “Tadinya petugas dari bea cukai memeriksa sendiri dan petugas karantina juga periksa sendiri, tapi sekarang bersamaan di suatu tempat, sehingga lebih efisien waktu, termasuk urusan dokumen yang lewat INSW,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Taufiq Rachman (GM TPKS) menambahkan bahwa dengan kebijakan single Submission dan joint inspection menjadikan pengeluaran barang dari terminal menjadi lebih cepat.
“Waktunya bisa hemat sekitar 2 hari, dan cost logistiknya pun jadi lebih murah. Kami sangat mensupport soal ini, lapangan dan sarana lainnya sudah kami siapkan,” katanya saat dikonfirmasi Ocean week, kemarin.
Taufik berharap, peluang ini bisa dimanfaatkan oleh para pengguna jasa di bidangnya. “Ini kesempatan dan manfaatkan peluang ini, agar pelabuhan di Jawa Tengah menjadi pilihan menarik bagi eksportir dan importir karantina, karena lebih efisien dan murah,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, ketua Ginsi Jateng Budiatmoko dan Ketua Alfi Jateng & DI Yogjakarta Ariwibowo mengapresiasi adanya kebijakan single Submission dan joint inspection tersebut.
“Kami akan manfaatkan peluang ini, apalagi jika dihitung dari sisi waktu dan biaya bisa lebih singkat dan murah, ini menarik sekali,” kata keduanya.
Hnaya saja, keduanya minta agar konsistensi akan hal ini tetap dijaga. Jangan sampai pada saat jadwal pemeriksaan barang yang sudah ditentukan, salah satu pihak (karantina atau bea cukai) berhalangan, sehingga waktunya menjadi molor.

Namun, prinsipnya, baik ALFI maupun Ginsi menilai kebijakan single Submission dan joint inspection menjadi langkah maju buat pelabuhan Tanjung Emas.
“Kami juga bangga 16 perusahaan importir jadi pilot project untuk kebijakan ini, dan bersyukur belum ada kendala sejak dilakukan uji coba,” kata Kokok (panggilan Budiatmoko). (***)





























