Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) benar-benar melaksanakan mogok operasi pada Kamis (20/3/2025), karena pemerintah hingga saat aksi digelar belum merespon tuntutan Aptrindo yakni merevisi SKB mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta Penyeberangan selama masa mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 1446 H/2025.
Aksi tersebut bukan hanya di Jakarta, namun juga di Banten, di Tanjung Emas Semarang, di Bali, dan di Tanjung Perak.
Menurut Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan, akibat SKB yang melarang truk angkutan barang beroperasi selama 16 hari, pihaknya dan stakeholder terkait mengalami kerugian sekitar Rp 5 Triliun.
Hal itu juga dibenarkan Wakil Sekjen Aptrindo Agus Pratiknyo. “Kami saja merugi sekitar Rp 5 miliar, itu baru satu perusahaan. Padahal ratusan sampai ribuan trucking anggota Aptrindo, itu baru dari trucking, dari pelayaran, eksportir importir dan lainnya,” ujarnya menambahkan.
Tarigan menyampaikan, Jumat besuk (21/3), rencana nya Aptrindo akan melanjutkan aksi demo ke Kemenhub Jakarta Pusat, dengan tuntutan sama yakni merevisi SKB pelarangan truk mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
“Kali ini tak main-main, kami tak hanya minta revisi SKB, namun juga minta supaya Menhub (Dudy Purwaghandi) mundur dari jabatan menteri perhubungan,” ungkap Tarigan.
Tarigan juga bertanya, apakah dengan durasi SKB selama 16 hari, Menhub memikirkan nasib para sopir. “Mereka tak bisa dapat THR, bahkan lebaran juga nggak bisa bawa duit, karena libur sangat lama,” kata Tarigan bertanya.
Namun, ujarnya, jika pemerintah tak be sedia merevisi SKB, Aptrindo akan mendukung kebijakan tersebut (24 Maret-8 April) supaya truk-truk anggota Aptrindo juga tak beroperasi.
Untuk diketahui, akibat aksi stop operasi, lalu lintas di seputaran pelabuhan Tanjung Priok sangat macet.

Sementara itu, Ketua Aptrindo Jawa Barat Nugroho Insani, mengatakan jika DPP Aptrindo mengintruksikan untuk stop operasi mulai 24 Maret hingga 8 April, pihaknya akan mengikuti kebijakan organisasi.
“Kami sudah minta kepada pemerintah supaya truk yang Sumbu tiga tetap bisa jalan, mengingat kami terikat kontrak sampai tanggal 28 Maret 2025,” ujar Nugroho.
Sebelumnya disampaikan bahwa Aksi ini telah memperoleh dukungan dari 500 perusahaan anggota Aptrindo di Jakarta, semua perusahaan trucking di Banten, di Tanjung Emas Semarang, Surabaya, dan sebagainya. “Langkah ini kami tempuh sebagai aksi protes terhadap kebijakan SKB pemerintah yang melarang truk masuk tol selama mudik Lebaran, dan waktunya sangat lama yakni 16 hari (24 Maret-8 April). Kami minta revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk,” kata Tarigan, di Kantornya, Selasa sore.
Tarigan melalui Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025, juga sudah menghimbau kepada semua anggota nya untuk melakukan aksi stop operasi.
Tarigan juga menjelaskan bahwa protes melalui penyetopan operasional truk angkutan barang dipilih Aptrindo lantaran opsi dialog bersama pihak terkait di Pemerintah tak mendapatkan respons.
Sebelumnya, Aptrindo Jakarta juga telah mengumumkan akan melakukan aksi menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aprindo Jakarta Dharmawan Witanto (akrab dipanggil Akong) dalam surat pemberitahuannya menjelaskan sebanyak 500 pengusaha angkutan barang akan melakukan aksi mogok operasi di seluruh wilayah Jakarta.
“Bahwa kami Aptrindo keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional angkutan barang yang sangat lama selama 16 hari,” kata Akong.
Dharmawan mengatakan pembatasan tersebut berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.
Pada aksi ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025. Adapun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari.
Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol. (***)




























