Kememnub segera mensosialisasikan PM 76 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permenhub no. PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KSOP, supaya tidak menjadi banyak pertanyaan oleh banyak pihak saat implementasinya.
“Kita masih mencari waktu yang tepat untuk sosialisasi PM 76 tersebut,” kata Kabag Humas Ditjen Hubla Kemenhub Gus Rional kepada Ocean Week, di Jakarta.
Praktisi pelayaran juga mendukung munculnya PM 76 tersebut, meski akan ada perampingan terhadap banyak KSOP di beberapa pelabuhan, namun itu untuk efisiensi. “Dalam kepegawaian, naik turun jabatan itu biasa, kalau prestasi bagus ya naik, tapi jika jeblok ya copot,” kata Ketua INSA Semarang M. Ridwan.
Bambang Sumaryono, Wakil Ketua INSA Jaya (Jakarta) mempertanyakan apa kriteria dan penilaian terhadap cakap dan layak tidaknya seseorang itu menduduki jabatan KSOP di suatu pelabuhan. “Sebab terkadang ada pejabat yang cakap, malah digeser. Mudah-mudahan dengan PM 76 ini orang yang diangkat KSOP benar-benar profesional sesuai dengan karirnya,” ujarnya di Kantor INSA Jaya, Tanjung Priok, kemarin sore.
Tentu saja, kemungkinan ada yang berpikir pro maupun kontra, terutama para KSOP yang terkena gusur atau turun kelas. Sebaliknya, PM 76 ini juga memberi peluang bagi orang-orang potensial di Ditjen Hubla untuk bisa menduduki KSOP di pelabuhan disesuaikan dengan kelas golongannya.
Pastinya, dalam waktu yang tak lama, kemungkinan akan terjadi kembali rotasi untuk jabatan KSOP ini, mengingat ada sekitar 27 pelabuhan di seluruh Indonesia yang terdampak perampingan karena PM 76 tersebut. (***)