Pemerintah akan membatasi proyek-proyek yang dapat dikerjakan/digarap oleh perusahaan BUMN, menyusul permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan supaya proyek pemerintah tidak selalu dikerjakan oleh perusahaan plat merah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa nilai proyek yang dapat digarap oleh perusahaan BUMN akan dibatasi oleh pemerintah. “Bagi proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar, maka perusahaan BUMN tak diperbolehkan menggarap proyek tersebut,” katanya di Kompleks Istana Negara Jakarta.
Selain itu, kata Basuki, BUMN tidak boleh melakukan KSO (kerjasama operasi antar BUMN).
“Pekerjaan yang di bawah Rp50 miliar tidak boleh di lakukan oleh BUMN. Apabila suatu proyek digarap oleh perusahaan BUMN, maka perusahaan tersebut harus melakukan kerjasama operasi dengan perusahaan swasta. Kerjasama operasi antar perusahaan BUMN tak lagi diperbolehkan pemerintah. Jadi kalau misalkan kerjakan bendungan, Waskita Karya tidak boleh KSO dengan Hutama Karya. Harus KSO tidak boleh sendiri tapi harus ber-KSO dengan perusahaan swasta nasional, kalau bisa perusahaan swasta lokal,” ungkapnya.
Basuki juga menyatakan, untuk meningkatkan kontribusi masyarakat, pemerintah juga akan membuat pekerjaan padat karya yang tidak harus ditenderkan. Dengan demikian, diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh merata dengan adanya program ini. (***)