Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa BPH Migas selalu berkomitmen dalam kondisi apapun untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM diseluruh NKRI sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, terlebih dalam kondisi pandemi COVID 19 ini.
“Kami (BPH Migas) diberikan amanat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk menetapkan Kuota JBT (M. Solar) untuk konsumen pengguna transportasi laut Kapal Penumpang,” katanya kepada Ocean Week, Rabu siang (22/4), di Jakarta, sekaligus mengklarifikasi dan meluruskan informasi berita yang telah ditulis di Ocean Week berjudul ‘BPH Migas Jangan Hambat Kapal Logistik’ pada Selasa (21/4) kemarin.
Kepala BPH Migas menyatakan tak ingin timbul persepsi informasi yang kurang faktual terutama dalam hal informasi bahwa BPH Migas melalui birokrasinya menghambat 3 buah Kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara Lines yang kini berubah fungsi sebagai kapal pengangkut logistik dalam pandemi COVID 19 untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurut M Fanshurullah Asa, BPH Migas akan terus selalu memberikan komitmen untuk membantu dan memberikan kontribusi terbaik bagi Negeri ini dalam kondisi apapun, terlebih dalam kondisi Indonesia sedang didera Pandemi COVID 19.
“Namun dalam hal ini BPH Migas tidak dapat serta merta memberikan persetujuan terhadap 3 kapal dimaksud (KM Sawita, KM Srikandi Line dan KM Sakura Ekspress) karena sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) penetapan kuota untuk konsumen pengguna tranportasi laut Kapal Penumpang ditetapkan melalui Sidang Komite berdasarkan usulan (baik kuota dan spesifikasi teknis kapal) terlebih dahulu dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar BPH Migas dapat mengkategorikan 3 kapal tersebut sebagai kapal yang dapat menerima BBM Subsidi,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa PT Bukit Merapin Nusantara Lines merupakan Perusahaan Pelayaran yang memberikan pelayanan berupa angkutan penumpang, kendaraan dan alat berat. Perusahaan ini memiliki 5 Armada Kapal yang beroperasi di lintas Tanjung Priok Jakarta – Pangkal Balam Bangka hingga Tanjung Roe Belitung.
Dua diantara 5 kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara telah diberikan Kuota JBT (BBM Solar) bersubsidi oleh BPH Migas yaitu KM. Salvia No. Urut SK 192, KM. Star Belitung No. Urut SK 202. sudah tercantum dalam Surat Keputusan No. 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Sarana Transportasi Laut Berupa Kapal Berbendera Indonesia dengan Trayek Dalam Negeri Berupa Angkutan Umum Penumpang Tahun 2020.
Sementara 3 kapal lainnya, yaitu KM. Sawita, KM. Sakura Ekspress, dan KM. Srikandi Lines belum tercantum dalam SK No. 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, karena tidak terdapat Usulan Kuota dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk penetapan kuota Triwulan II 2020.
Pada TW I Tahun 2020 juga tidak ada dalam SK Kuota Kapal Penumpang. Bahkan pada SK Kuota Tahun 2019 juga tidak tercantum dalam SK Kuota Kapal Penumpang.
Tak Ada Yang Dihambat
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Wisnu Handoko menyatakan bahwa tidak benar jika BPH Migas diberitakan telah menghambat kapal logistik, karena pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) dan BPH Migas komit memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik terlebih dimasa pandemic corona saat ini.

“Pada prinsipnya, klarifikasi pemberitaan yang menjadi highlight kami adalah tidak benar jika BPH Migas menghambat kapal logistik. Karena Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut dan BPH Migas berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik terlebih dimasa pandemi Covid 19 saat ini,” kata Capt. Wisnu mengklarifikasi pemberitaan di Ocean Week berjudul BPH Migas Jangan Hambat Kapal Logistik (dimuat tanggal 21/4).
Seperti diketahui bahwa berita tersebut muncul berawal setelah terbitnya SK Kepala BPH Migas No. 13/P3JBT/BPHMIGAS/KOM 2020 tentang Penetapan kuota tentang Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) tanggal 30 Maret 2020 yang akan mendapatkan layanan BBM subsidi dari Pertamina untuk Triwulan Ke II. Dan ada 3 kapal milik PT Bukit Merapin Nusantara yakni KM Sawita, KM Srikandi Line dan KM Sakura Ekspress tidak masuk ke dalam SK tersebut, sehingga ketiga kapal dimaksud tidak mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi.
Wisnu mengungkapkan, bahwa sewaktu SK BPH Migas itu terbit, pihak PT. Bukit Merapin Nusantara tidak mengajukan usulan kapalnya ke Ditlala untuk diverifikasi dan diajukan ke BPH Migas sesuai keputusan rapat tanggal 20 Maret 2020 di BPH Migas.
“Setelah SK tersebut terbit, diketahui bahwa ada 3 kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara yakni KM Sawita, KM Srikandi Line dan KM Sakura Ekspress yang tidak masuk ke dalam SK tersebut sehingga ketiga kapal dimaksud tidak mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi,” ujarnya kepada Ocean Week, Rabu (22/4), di Jakarta.
Wisnu bercerita, pada tanggal 17 April, PT. Bukit Merapin Nusantara baru mengajukan usulan ketiga kapal tersebut ke Ditlala. “Dan ditanggal yang sama pula surat tersebut langsung diproses dan disampaikan ke BPH Migas di Jumat sore (17/4),” ungkapnya.
Artinya, kata Capt. Wisnu Handoko, pengajuan kapal-kapal tersebut oleh PT. Bukit Merapin Nusantara sudah terlambat karena dilakukan setelah SK Kepala BPH Migas terbit. “Mestinya tidak dapat diajukan dan harus menunggu saat nanti pengajuan baru untuk triwulan ke III (Juli-September), namun melihat kebutuhan dan kondisi saat ini terlebih di masa Pandemi Covid 19 dan kapal-kapal tersebut diperuntukan untuk mengangkut alat-alat kesehatan dan barang kebutuhan yang diperlukan dalam masa pandemi Covid 19 maka usulan kapal tersebut diterima dan diproses,” katanya lagi.
Nemun demikian, ucapnya, BPH Migas memerlukan waktu untuk memproses usulan tersebut, mengingat surat usulan baru diterima hari Minggu (19/4) dan harus diputuskan dalam sidang komite BPH Migas sesuai prosedur dan aturan perundangan yang berlaku.
“Sebagai pembelajaran ke depan, supaya perusahaan tepat waktu dalam mengusulkan Kuota JBT Subsidi karena sekarang diajukan setiap Triwulan, maka kewajiban Ditlala adalah melakukan verifikasi bahwa perusahaan dan kapalnya legal dan memenuhi kewajibannya kepada negara terkait kelaiklautan, statutory, masalah hukum, status kepemilikan kapal dan lain-lain harus jelas dan terverifikasi,” tegas Capt. Wisnu Handoko.
Untuk itu, diharapkan supaya perusahaan pelayaran mematuhi ketentuan yang disepakati oleh BPH Migas, Ditlala dan Pertamina pada saat rapat bulan Maret 2020 lalu di BPH Migas.
Dalam rapat pada tanggal 20 Maret 2020 di BPH Migas menyebutkan bahwa kepada konsumen pengguna Kapal Penumpang, Kapal Perintis, Kapal Tol Laut, Kapal Ternak, Kapal Rede dan Kapal Pelayaran Rakyat agar menyampaikan usulan dan data dukung untuk perhitungan kuota kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Kemudian Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan verifikasi internal dan menyampaikan hasilnya berupa usulan kuota Jenis BBM Tertentu “JBT” atau BBM bersubsidi kepada BPH Migas.
“Usulan yang disampaikan tersebut disertakan dengan Data Dukung terkait, agar dapat dianalisa oleh tim Direktorat BBM, antara lain Spek, Jumlah, dan Trayek Kapal dan Lokasi Pengambilan BBM (Fuel Terminal),” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, setelah mengetahui hasil rapat dengan BPH Migas, Ditlala kemudian melakukan evaluasi internal terkait data kapal-kapal yang akan diusulkan ke BPH Migas. Lalu pihaknya melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan pelayaran serta DPP INSA untuk mendapat masukan siapa saja anggota-anggota INSA yang memerlukan BBM bersubsidi. “Nah, melalui data kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran tersebut itulah Ditlala menerbitkan surat usulan BBM bersubsidi ke BPH Migas pada tanggal 26 Maret 2020,” katanya.
“Ini hanya miss komunikasi, dan kami berharap supaya pengajuan dari perusahaan pelayaran yang ingin mendapatkan BBM subsidi untuk cepat menginformasikan dan mengajukan ke Ditlala, agar bisa pula dengan cepat di ferivikasi dan diajukan ke BPH Migas untuk BBM subsidi,” jelas Capt. Wisnu Handoko.
Sekarang untuk ketiga kapal PT Bukit Merapin yakni KM Sawita, KM Srikandi Line dan KM Sakura Ekspress, sedang diproses mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi oleh pihak BPH Migas.
Kepala Bagian Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana menambahkan bahwa setiap Perusahaan pelayaran diharapkan agar dapat mematuhi kesepakatan yang telah disepakati oleh BPH Migas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan PT. Pertamina (Persero). (***)