Untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari unit pelabuhan, BP Batam membuka lelang untuk perusahaan bongkar muat )PBM) yang berkegiatan di Pelabuhan Batuampar.
“Proses lelang untuk PBM rencananya dilakukan September 2017,” kata Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto kepada wartawan, di BP Batam.
Menurut Eko, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (BLU), setiap pemanfaatan aset BLU hanya boleh dilakukan dengan tiga hal. Pertama diusahakan sendiri, kedua kerjasama operasi, dan ketiga menunjuk tim pengelola.
“Dari tiga opsi itu, BP Batam lebih memilih opsi kedua yaitu bekerjasama secara operasional dengan perusahaan yang profesional dibidangnya. Kami akan kerjasama operasi untukkegiatan bongkar muat di pelabuhan Batuampar, melalui mekanisme lelang,” ungkapnya.
Eko juga menyatakan, bagi PBM yang berminat, silakan mendaftar, tentunya harus mengikuti ketentuan aturan dan persyaratan yang ada. (***)