Sosialisasi Usulan Penetapan Perairan Wajib Pandu di perairan pelabuhan Marunda yang dilaksanakan oleh KSOP kelas II Marunda, kepada stakeholders, bertempat di Aula Gedung KBN, di Cakung, Jakarta Utara, ramai dengan berbagai pertanyaan seputaran boleh tidaknya dilakukan pemanduan lebih dari satu operator.
Pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel), dan dari BUP KCN, misalnya menanyakan mengenai apakah pelaksanaan pemanduan penundaan bisa lebih dari satu operator.
“Bisakah pelaksanaan pandu tunda di pelabuhan bisa lebih dari satu operator,” kata Siska (BUP KCN) dan Munif (Penjaspel) menanyakan hal itu.
Kasie Lala dan usaha kepelabuhanan, Pelabuhan Marunda Agustina Prasetyaningsih dengan tegas menjawab boleh ada operator pandu tunda lebih dari satu BUP. “Namun saat ini yang mendapatkan pelimpahan adalah KBS,” ujarnya.
Kepala KSOP kelas II Marunda Capt. Raman menambahkan jika sesuai peraturan KM 57/2014 mengenai pandu tunda, diperbolehkan untuk lebih dari satu operator yang bisa melakukan kegiatan pandu tunda. “Namun, untuk kegiatan ini biaya operasional untuk itu sangat besar. Apalagi kalau kegiatan di pelabuhan tak banyak kapal asingnya, dan didominasi kapal domestik sangat berat,” katanya.
Tapi, Munif tetap ngotot supaya Kepala KSOP Marunda bisa memberikan kesempatan kepada BUP lain selain PT KBS untuk dapat melaksanakan kegiatan pandu tunda di pelabuhan Marunda.
Sementara itu, Aep Dedi Laksana dari KBS mengatakan lebih menyoroti soal pembenahan fasilitas pelabuhan Marunda. “Pendalaman alur pelabuhan sangat diperlukan sekarang ini, karena di pelabuhan ini masih bergantung dengan pasang surut air,” ujarnya.
Ketua DPC INSA Jaya Capt. Alimudin juga berpendapat sama dengan Capt Aep. “Memang alur pelayaran di Marunda perlu diperdalam, ini juga untuk keselamatan pelayaran yang keluar masuk di pelabuhan Marunda, karena perairan pelabuhan Marunda sudah cukup dangkal,” katanya.
Bagi KSOP Marunda yang paling penting adalah bagaimana faktor keselamatan itu yang nomor satu. “Sebab untuk dapat melakukan kegiatan pandu tunda di pelabuhan Marunda juga perlu kajian yang matang,” kata Capt. Raman.
Ketika Ocean Week konfirmasi kepada Bram dari KBS, apakah boleh ada BUP lain untuk melakukan kegiatan pandu tunda selain KBS, dikatakan boleh saja, sebab peraturan (PM 57/2015) menyebutkan bisa. “Silahkan saja, sepanjang pemerintah memperbolehkan,” ungkapnya. (**)






























