PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kembali menandatangani perjanjian kerjasama mengenai pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria kapal berbendera Indonesia, pada hari Selasa (9/4), bertempat di Hotel Sultan, Jakarta Selatan.
Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo dan Dirut BKI Rudiyanto.
Menurut Rudiyanto, perjanjian pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal ini merupakan perpanjangan. Karena per 9 April tahun lalu, BKI diberikan kewenangan oleh Perhubungan Laut untuk statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran internasional.
“Ini merupakan perpanjangan, setelah satu tahun lalu kami diberi kewenangan oleh pemerintah (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Lau untuk ini, dan tanggal 8 April habis waktunya, makanya perpanjangan ini dihitung dari 9 April 2019 hingga 2020,” kata Rudiyanto kepada Ocean Week, di Jakarta, Selasa siang (9/4).

Seperti diketahui bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama (MoU) dimaksud, PT. BKI diberikan kewenangan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih.
Selain itu, PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia yang telah diklasifikasikan oleh PT. BKI (Persero).
