Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (PPBMI) akan menggelar Rakernas di Makassar, pada hari Kamis-Jumat (27-28 September). Rencananya, kegiatan yang baru pertama dilakukan tersebut akan diikuti oleh DPW PPBMI di seluruh Indonesia.
Tidak ada informasi detil mengenai rencana ini. Ocean Week yang mencoba menghubungi Epyardi Asda, Ketua Umum PPBMI, menanyakan apa isu yang dibahas dalam Rakernas, serta apa targetnya, tidak dijawab oleh anggota Komisi V DPR RI tersebut. “Benar Rakernasnya di Makassar, dan saya cuma sebentar karena lagi sibuk,” kata Epyardi melalui WhatsApp-nya.
Hal yang sama juga diungkapkan Capt. Prijanto, Ketua PPBMI saat ditanya Ocean Week, apakah isu PM 152/2016 mengenai BUP boleh melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah yang dikuasai, juga tidak dijawab panjang lebar. “Nanti hasilnya saya infokan ke Ocean Week,” katanya singkat.
Sedangkan salah satu pengurus di daerah wilayah Dumai Jhoni maupun Ramdan Amir (Sumut) ketika ditanya melalui telepon selulernya juga tidak memberi info soal Rakernas. “Saya nggak ikut, lagi sibuk ngurusin pencalegan,” ungkap Jhoni.
Seperti diketahui, bahwa Organisasi profesi pelaku usaha bongkar muat ini diresmikan pada tahun 2017 lalu. Peresmiannya dilakukan di Mercure Hotel Ancol Jakarta Utara oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Mayjen TNI Mar (Purn) Buyung Lalana mewakili Menhub, Budi Karya Sumadi. Turut menyaksikan pengukuhan waktu itu, antara lain Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis.
Sebagai Ketua Umum PPBMI adalah Capt. Epyardi Asda dan SekJen Dikky K. Waktu itu Epyardi Asda mengatakan, kehadiran organisasi ini bukan untuk menyaingi organisasi yang telah ada selama ini (APBMI/Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia). “Namun, kami justru ingin saling melengkapi dalam perjuangan mempertahankan eksistensi perusahaan bongkar muat yang kian terancam eksistensinya,” katanya.
Belum lama ini PPBMI pun diundang oleh pemerintah (Ditjen Hubla) dalam rangka FGD mengenai Permenhub 152/2016 bertempat di Jakarta Pusat. Selain PPBMI, hadir pula APBMI, Pelindo 1-4, dan BUP lain. Epyardi pun cukup lantang memberikan usulan untuk PM 152/2016 untuk dilakukan revisi. Begitu pula usulan dari APBMI yang ingin kebijakan tersebut dicabut. (***)