Pemerintah (Presiden Jokowi) inginkan coast guard segera dibentuk dan direalisasikan. Namun pembentukan lembaga penjaga pantai ini ternyata tak semudah membalik telapak tangan, karena ternyata banyak lembaga keamanan di laut yang masing-masing dinaungi undang-undang (UU).
Meski begitu, pemerintah kelihatannya bakal memaksakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard di negeri ini. Padahal, secara UU, apakah hal itu tak akan menimbulkan masalah.
Untuk itu, Ocean Week (OW) berkesempatan mewawancarai Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., (mantan Kabais), mengenai hal itu, dan berikut petikannya.
OW : Apa kabar Laksamana ?
SP : Baik, semoga Ocean Week juga baik-baik saja dan terus menyuarakan kebenaran di sektor kemaritiman.
OW : Belakangan ini ramai jika Pemerintah atau Presiden Jokowi ingin coast guard segera dibentuk, dan Bakamla yang bakal ditunjuk untuk itu, pandangan Laksamana ?
SP : Syahwat kekuasaan Bakamla untuk berkuasa di laut sepertinya tidak pernah padam. Setelah PP 13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak bisa diimplementasikan, sekarang muncul ide yang lebih gila lagi, yaitu merevisi UU 32/2014 TENTANG KELAUTAN.
OW : Memangnya kenapa kalau revisi ?
SP : Lah..Kalau hanya merevisi saja itu biasa, tapi yang terjadi lebah para lagi, yaitu merevisi pada saat yang sama juga berupaya untuk membatalkan beberapa pasal yang ada di UU 17/2008 tentang pelayaran yang kemudian dimasukkan kedalam revisi UU 32/2014. Hal ini kalau sampai terlaksana akan menjadi ketidak pastian hukum, sehingga sangat berpengaruh terhadap pelayaran Indonesia, dan pada akhirnya berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, yang dapat menggagalkan Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.
OW : Kalau itu terealisasi, apa yang akan terjadi ?
SP : Pelayaran Indonesia akan rusak kalau UU 32/2014 di revisi. Karena itu, saran saya supaya semua insan pelayaran harus mengambil sikap. Ayo kita bersama ke DPR untuk memberi masukan mengenai ini, sebab ini tidak benar.
OW : Maksudnya ?
SP : Itu kan aneh. Mana bisa menteri kelautan dan perikanan mau atur Pelayaran. Kacau dunia pelayaran kalau Menteri Kelautan dan Perikanan ikut atur pelayaran.
OW : Tanggapan Laksamana soal rencana revisi UU 32/2014 tentang Kelautan pasal 64 yang di ubah menjadi kebijakan dan strategi operasi keamanan laut dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ps 62 huruf a ditentukan oleh presiden ?
SP : Apa yang dimaksud dengan kebijakan strategi operasi keamanan laut. Apa ancaman yang dihadapi. Apabila Operasi Keamanan Laut itu bertujuan untuk menegakkan kedaulatan di laut maka hal itu bertentangan dengan ps 24 ayat (1) UU 6/1996 tentang Perairan yang mengatur bahwa Penegakan kedaulatan itu dilaksanakan dengan melaksanakan Operasi Penegakan Kedaulatan yang dilaksanakan oleh TNI AL sebagaimana yang diatur oleh UU 34/2004 tentang TNI. Apabila Operasi keamanan Laut itu bertujuan untuk menegakkan hukum di laut, maka hal itu bertentangan dengan ps 24 ayat (1) UU 6/1996 tentang Perairan yang mengatur bahwa Penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh masing-masing UU.
OW : Wah, makin ruwet ya. Jadi maksud presiden mendorong Bakamla sebagai coast guard ?
SP : Penegakan hukum di bidang apa yang akan ditentukan oleh presiden ?. UU 32/2014 tentang Kelautan itu untuk dilaksanakan oleh Menteri Kelautan, bukan untuk presiden. Sehingga Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan penegakan hukum.
OW : Tapi ?
SP : Saya tau bahwa revisi UU Kelautan bertujuan akan menentukan Bakamla sebagai Coast Guard. Meski hal ini bertentangan dengan UU 17/2008 tentang Pelayaran. Harusnya pemerintah ngerti bahwa pembentukan Coast Guard sudah diatur pada UU 17/2008 tentang Pelayaran dapat ditemui pada paragraf 14 UU 17/2008 ttg Pelayaran. Selain itu, juga mengatur secara tegas dan jelas bahwa pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan badan koordinasi keamanan laut dan perkuatan kesatuan penjagaan laut dan pantai. Diharapkan dengan pengaturan itu, penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antar bangsa.
OW : Menurut Laksamana, sebaiknya bagaimana ?
SP : Jadi sangat jelas apabila akan membentuk Coast Guard maka harus menggunakan UU 17/2008 tentang Pelayaran. Sebab, dalam pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran sangat jelas mengatur tentang tatacara Pembentukan Coast Guard.
OW : Apa yang akan terjadi jika UU 32/2014 direvisi, menurut Laksamana ?
SP : Kalau UU 32/2014 tentang kelautan direvisi, bisa berakibat bahwa revisi itu akan sia-sia karena tak dapat merubah apapun. Tidak berpengaruh kepada Kemenhub, dan Kemenhub dapat mengabaikan itu. Lalu dapat mengakibatkan ketidak pastian hukum di laut yang juga mengakibatkan biaya asuransi angkutan laut akan jadi tinggi.
OW : Apa lagi dampaknya ?
SP : Pastinya perusahaan pelayaran akan menjadi korban penegakan hukum yang tidak sah. Kemudian kapten kapal akan selalu jadi tahanan. Harga barang akan mejadi mahal. Indonesia sebagai poros maritim dunia akan gagal. Investasi yang digagas oleh Kemenko Marvest akan mengalami kegagalan.
OW : Ternyata tak gampang ya ?
SP : Oh iya, UU U 32/2014 tentang Kelautan, pelaksananya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan,. Oleh sebab itu Menteri kelautan dan perikanan tidak mungkin mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keselamatan dan keamanan di laut. Bahkan revisi UU 32/2014 ini akan menjadi pekerjaan sia-sia karena melanggar asas-asas hukum sehingga mudah untuk di judicial Review.
OW : Kenapa ?
SP : Penegakan hukum di laut berkorelasi langsung dengan sektor maritim yang dipimpin oleh Menko Marvest dan perkembangan perekonomian nasional, sehingga ketidak pastian hukum di laut pasti akan berpengaruh langsung kepada investasi yang akan berpengaruh pada perekonomian bangsa. Untuk mendukung perkembangan di sektor maritim dan perekonomian nasional, Indonesia Sea and Coast Guard harus segera dibentuk.
OW : Anda sepakat Indonesia sea and coast guard segera dibentuk ?
SP : Sangat setuju secepatnya dibentuk. Hanya saja, kalau hanya bertujuan untuk membentuk ISCG, maka dapat dengan mudah dilakukan yaitu dengan menggabungkan Bakamla dan KPLP berdasarkan ps 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran oleh Kemenhub. ISCG (UU 17/2008 tentang Pelayaran) berkorelasi langsung dengan IMO convention.
OW : Harapan Laksamana ?
SP : Saya berharap Indonesia sea and coast guard segera direalisasikan, tapi yang bener, tak ada pemaksaan harus Bakamla yang disodor-sodorkan, lihat saja UU, dan merujuk ke IMO juga. (ridwansaid-oceanweek).




























