INSA dan Pemerintah (Kemenhub) menyimpulkan jika Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 61 tahun 2014 tentang kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi, sebagai perubahan atas peraturan Menhub no. PM 7 tahun 2013, tidak perlu direvisi.
Kesimpulan tersebut ditegaskan pada pertemuan antara Kemenhub (Ditjen Laut Kemenhub), INSA dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), di Kantor Kemenhub, pada Kamis (25/1) siang. Hadir dari INSA antara lain, Lukman Ladjoni (pensihat INSA), dan Wakil Ketua Umum Suharyo.
Kepada Ocean Week, Lukman Ladjoni menyatakan, bahwa pertemuan membahas PM 61/2014. “Semua yang hadir sepakat tak perlu merevisi PM 61/2014 tersebut, tetapi BKI harus diawasi oleh pemerintah maupun stakeholders terkait,” ungkap Lukman, di Jakarta, Kamis sore ini.
Selain itu, ujar tokoh pelayaran di Jawa Timur tersebut, juga disimpulkan agar delegation otority dari pemerintah (Kemenhub) ke BKI diatur dalam MoU tersendiri. “Saat itu dibicarakan pula supaya INSA mendukung BKI jadi anggota IACS,” ucap Lukman.
Menurut dia, dalam pertemuan itu, pihak BKI justru minta pengawasan terhadap class asing diperketat, dan BKI tetap ikut pada keputusan pemerintah (Kemenhub). “Alasan BKI logis, karena tidak semua asing itu baik, ada mereka yang nakal,” ungkap Lukman.
Apalagi, tambah Lukman, BKI sekarang sudah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kecepatan pelayanan survey-nya.
Sebagaimana diketahui, bahwa BKI merupakan badan yang melaksanakan sertifikasi kapal untuk aspek klasifikasi. Pemerintah (Ditjen Hubla Kemenhub) bertanggung terhadap aspek keselamatan dan keamanan kapal berbendera Indonesia baik kapal yang masuk kategori wajib kelas maupun tidak masuk kategori wajib kelas.
Untuk itu, kepada para pemilik berbendera Indonesia agar melakukan klasifikasi kapal dan berikut beberapa syarat yang wajib ikut klas, antara lain, panjang lebih dari 20 meter, tonase kapal lebih dari 100 GT, mesin penggerak harus lebih dari 250 PK.
Sedangkan lingkup klasifikasi kapal meliputi lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar, instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal, Semua perlengkapan dan permesinan yang dipakai dalam operasi kapal, Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
Bukan itu saja, sebelum kapal dapat di-register di BKI, maka kapal harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.
Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan.
Sementara terhadap kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melaksanakan survey periodik untuk menjamin kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI. (***)