Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, menyatakan dalam upaya memangkas dwelling time, Bea Cukai telah mengeluarkan Perdirjen Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, dan PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang Mengatur Perubahan Tata Laksana Pelayanan Impor dan Format Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Dua peraturan tersebut dikeluarkan demi memudahkan proses importasi yang tujuan akhirnya adalah memangkas dwelling time. Namun, masih ada beberapa pertanyaan dari para importer dan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait penjelasan peraturan tersebut. Oleh karena itu Bea Cukai siap memberikan asistensi kepada importir/PPJK yang merasa masih mengalami kendala dalam pengimplementasian peraturan ini,” katanya di Jakarta.
Menurut Robert L. Marbun, bagi para importer dan PPJK, pemahaman secara mendalam terhadap peraturan ini tentunya sangat diharapkan untuk menunjang kelancaran implementasi peraturan baru ini.
Robert juga menjelaskan bahwa dalam memahami peraturan tersebut importer dan PPJK bisa menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemateri dari kantor pusat Bea Cukai atau kantor pelayanan terdekat. Selain menghadiri sosialisasi, para importer dan PPJK diharapkan aktif untuk meminta Informasi kepada petugas di unit layanan informasi pada kantor tempat pelaksanaan importasi.
Bea Cukai telah melakukan sosialisasi peraturan baru ini sejak tanggal 22 Juni 2016 kepada importer dan PPJK di wilayah Jabodetabek. Sementara pelatihan dan update modul dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Halim, Merak, dan Cikarang pada tanggal 28-29 Juli 2016.
“Sistem baru tersebut sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di tiga kantor tersebut sejak 1 Agustus 2016, dan hingga saat ini dokumen PIB yang sudah diproses sebanyak 1.086 dokumen,” ungkapnya.
Para importer dan PPJK juga diharapkan sudah mengupdate modul PIB yang akan digunakan untuk pengiriman dokumen PIB keversi 6.0 saat ketentuan ini berlaku.
“Untuk dapat mempercepat penggantian software modul PIB versi terakhir diharapkan importer dan PPJK dapat mengunduh dan menginstall secara mandiri patching software pada website resmi Bea Cukai atau website resmi PT EDI Indonesia. Importir dan PPJK juga dapat meminta bantuan instalasi kepada PT EDI Indonesia pusat dan cabang,” ujar Robert.
Sementara itu, Sekretaris ALFI DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kebijakan PIB yang dikenal dengan Modul PIB 603 tersebut dalam pelaksanaannya di Tanjung Priok masih menghadapi kendala, sehingga mengakibatkan kelambanan dan antrean.
Demi lancarnya kebijakan ini, Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus 24/7 yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok atau importir/PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225. Importir dan PPJK juga dapat mengunjungi website Bea Cukai di www.beacukai.go.id untuk mendapatkan peraturan terbaru dan update modul PIB. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional. (ow)