Puluhan bangunan liar terdiri dari warung dan rumah di lahan milik Pelindo 1 Cabang Belawan, kawasan pinggiran Jalan Raya Pelabuhan Lingkungan XII Kelurahan Bagan Deli Belawan, ditertibkan, Rabu (23/3).
Operasi lewat pembongkaran paksa menggunakan alat berat (beko) ini, dikawal aparat gabungan TNI bersenjata api lengkap, bersama Polres Pelabuhan Belawan dan tim pengamanan BUMN pelabuhan tersebut.
Sehingga penggusuran terhadap 73 bangunan itu berjalan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari warga penghuninya. Proses penertiban ini dimulai pukul 09.30 WIB, dari pinggiran gerbang Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Dari pantauan, di pinggir jalan raya warga penghuni tampak hanya memajang aneka poster menolak penertiban. Di antaranya “Tolak HPL Pelindo 1”,
Meskipun sempat diwarnai aksi jeritan dan teriakan penghuni wanita, namun petugas penertiban tidak bergeming meratakan bangunan.
Bahkan saat itu ada bangunan warung nasi yang tengah membuka usaha, akhirnya turut dibongkar.
Deputi General Manager Pelindo 1 Cabang Belawan Hendra Pamulian dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya sudah berulang kali menyosialisasikan kepada penghuni sejak 2015, agar segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan di jalur hijau itu.
“Tapi warga tidak juga mengindahkan teguran dan tetap bertahan,”sebutnya penertiban ini untuk penataan dan pembangunan pelabuhan.
Diakuinya terhadap pembongkaran paksa ini, pihaknya tidak ada melakukan ganti rugi bangunan kepada penghuni. Karena mereka selama ini sudah menempati lahan tanpa izin, dan bertahun-tahun sudah merasakan manfaatnya.
Direncanakan di lokasi penertiban ini, papar Hendra didampingi Humas Roswita, Pelindo 1 Cabang Belawan akan membangun perpanjangan gate Belawan International Container Terminal (BICT).
Sebelumnya sejak Senin lalu, para penghuni bangunan itu sempat dua kali berunjuk rasa ke Pelindo 1 Cabang Belawan dan kantor pusat BUMN di Jalan Krakatau Medan. Namun permohonan menuntut ganti rugi tetap kandas.