Edaran surat yang ditandatangani Bambang K. Rachwardi (ketua umum) dan Arlen Sitompul (sekjen) tertanggal 19 Oktober 2016 mengatasnamakan DPP APBMI merupakan pelanggaran hukum, karena berdasarkan Keputusan Menkumham no. AHU-11.AH.01.08 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Pengurus dan Pengawas Menkumham RI yang menyetujui perubahan pengurus dan pengawas Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) berkedudukan di Jl Swasembada Timur XI no. 9 RT 012 RW 010, kelurahan Kebon Bawang, kecamatan Tanjung Priok, Jakut.
“Jadi surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Bambang K Rachwardi dan Arlen adalah tidak syah. Saya himbau kepada semua anggota APBMI untuk tidak mengindahkan surat tersebut,” kata H. Sodik Harjono, Ketua Umum DPP APBMI kepada Ocean Week di Jakarta, siang ini.
Oleh sebab itu, H. Sodik Harjono segera menginformasikan kepada seluruh anggota perihal Munas APBMI VII di Padang Sumatera Barat, bahwa penanggung-jawab penyelenggara Munas adalah DPP APBMI (H. Sodik Harjono/Ketua Umum).
Kata Sodik, Munas APBMI ke-7 merupakan ajang silaturahim lima tahunan sekali bagi para pengusaha PBM yang terdaftar di DPP APBMI. “Oleh karena itu kami mengingatkan kepada para anggota untuk mendaftarkan kepesertaannya melalui DPW/DPC masing-masing,” ujarnya.
Seperti diketahui, kekecewaan H. Sodik Harjono selaku ketua umum APBMI mencuat bermula adanya edaran surat no. ST.017/DPP/APBMI/X/2016, tertanggal 19 Oktober 2016, perihal partisipasi kesertaan pengusaha PBM-anggota APBMI untuk pertemuan Munas di Padang.
Surat yang ditandatangani Bambang Rachwardi dan Arlen Sitompul itu ditujukan kepada pemilik/pananggung-jawab/direktur &pimpinan PBM-anggota APBMI melalui koordinasi ketua DPW/DPC/PPC APBMI yang menyebutkan berkenaan perhelatan besar yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali seiring akhir periodesasi kepengurusan APBMI pasca Munas VI tahun 2011 di Batam yakni Munas para pengusaha PBM di Indonesia yang dalam hal teknis penyelenggaraannya telah dipersiapkan di Padang.
Dalam surat itu juga membawa-bawa nama dirjen perhubungan laut Kemenhub A. Tonny Boediono yang katanya mengarahkan serta memberikan petunjuk kepada Arlen agar perwujudan persatuan dan kesatuan pengusaha jasa bongkar muat dari/ke kapal yang merujuk konsideran pengakuan APBMI sesuai SK Menhub RI no. KP6/AL.3014/Ph-89 dd 28/10/1989, berikut SK Menhub RI no. KM 88/AL.305/Phb85 dd 11/4/85 tentang PBM dari/ke kapal.
Menurut Sodik, Munas APBMI ke-7 ini telah memperoleh rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Boediono. “Bahkan Pak dirjen (Tonny Boediono-red) sudah bilang kepada saya akan hadir ke Munas mewakili Menhub (Budi Karya Sumadi-red), sekaligus membuka Munas,” ungkap Sodik.
Munas APBMI di Padang telah memperoleh persetujuan tertulis dari Perhubungan Laut melalui surat yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Bay M. Hasani tertanggal 18 Oktober 2016. Dalam surat tersebut disebutkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendukung terselenggaranya acara Munas VII APBMI. Bahkan diharapkan hasil Munas ini APBMI dapat meningkatkan kinerjanya sehingga kelancaran bongkar muat barang di pelabuhan semakin baik.
Sodik mengakui memang ada sejumlah DPW/DPC APBMI seperti Gresik, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan yang mau menghadiri , namun mereka tak mau kalau harus melalui rekomendasi DPW, karena mereka itu juga mengaku DPW. “ Tapi itu kan PPBMI bukan APBMI. Kalau mau ikut Munas ke Padang ya mesti ikut peraturan yang sudah diputuskan panitia,” tegas Sodik.
Sodik sekali lagi menghimbau kepada semua anggota APBMI supaya tidak terprovokasi oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Bambah K Rachwardi dan Arlen Sitompul yang mengatas-namakan DPP APBMI.
Adanya surat edaran dari Bambang dan Arlen itu, dinilai para anggota APBMI di Jakarta sangat memalukan. “Selain itu melanggar juga tidak beretika, karena itu langkah mereka patut dicurigai, ada maksud apa dibalik semua itu,” katanya.
Dengan membawa nama dirjen, kata mereka, apakah justru tidak mencoreng diri sendiri. “Itu kan sama saja mau mempermalukan pemerintah dalam hal ini dirjen laut,” ujarnya. (ow)