Para Nakhoda dan masyarakat maritim dihimbau mewaspadai terjadinya cuaca ekstrim di beberapa wilayah di Indonesia.
Himbauan tersebut disampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi terjadinya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang mungkin akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia dalam 7 (tujuh) hari ke depan, yakni tanggal 11 – 17 Februari 2021.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 18/PHBL/2021 tanggal 11 Februari 2021 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.
Dikutip dari laman resmi Hubla, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menegaskan, setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG.
“Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar,” tegas Ahmad, di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Ahmad menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, juga memastikan kegiatan bongkar muat berlangsung tertib dan lancar.
Begitupun dengan muatan harus dilasing dengan baik dan tidak melebihi kapasitas angkut. Untuk itu, nakhoda kapal harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya tetap baik dan tidak over draft.
Menurutnya, cuaca menjadi salah satu faktor yang berperan penting dalam keselamatan pelayaran. Maka selama kapal berlayar, Nakhoda kapal harus selalu memantau kondisi cuaca secara periodik setiap 6 (enam) jam. Jika terjadi cuaca buruk, kapal segera berlindung di tempat yang aman namun tetap harus siap digerakkan serta segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat untuk menginformasikan posisi kapal dan kondisi cuaca.
Hal penting lain yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan terhadap kondisi kapal secara rutin untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang bisa menyebabkan tumpahan minyak di laut.
“Kita semua tentu tidak ingin ada musibah yang terjadi di perairan. Namun demikian, jika terjadi musibah agar segera diambil tindakan cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk jika terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Syahbandar setempat untuk melakukan upaya penanggulangan musibah atau akibat lain yang ditimbulkan,” katanya.
Khusus bagi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi diinstruksikan agar tetap menyiagakan kapal-kapalnya dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Dalam kondisi tersebut, koordinasi sangat diperlukan termasuk antara Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Nakhoda yang harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP jika terjadi kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan tanggal 11 sampai 17 Februari 2021, cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2,5 – 4 meter akan terjadi di Laut Cina Selatan, Perairan Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Perairan Selatan Bali, Perairan Selatan Lombok, Perairan Selatan Sumbawa, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa hingga Selatan Sumbawa, Laut Sulawesi Bagian Tengah, Laut Banda Bagian Timur, Perairan Utara Manokwari, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Selatan Sumbawa.
Sementara gelombang sedang 1,25 – 2,50 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Nias, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Nias, Laut Sawu, Perairan Kupang – Pulau Rote, Samudera Hindia Selatan Kupang – Pulau Rote, Perairan Kepulauan Sermata – Kepulauan Leti, Perairan Kepulauan Babar, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulaian Kai, Perairan Kepulauan Aru, Perairan Yos Sudarso, Perairan Sabang, Laut Natuna, Selat Karimata, Perairan Utara Belitung, Selat Gelasa, Perairan Kepulauan Seribu, Perairan Utara Jawa Barat hingga Jawa Timur, Laut Jawa, Laut Sumbawa, Laut Flores, Perairan Kepulauan Wakatobi, Laut Banda, Laut Maluku, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Talaud, Perairan Utara Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Papua, Samudera Pasifik Utara Kepulauan Halmahera hingga Papua. (***)