Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengeluhkan Permen Kemenhub No.152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. Karena beleid dalam PM tersebut dinilainya sangat merugikan perusahaan bongkar muat, bahkan berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
“Perusahaan bongkar muat tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan ekspansi lebih luas dalam aktivitas bongkar muat. Permen Kemenhub No.152 membuat anggota APBMI tergusur dari usahanya,” kata HM. Fuadi, Ketua Umum DPP APBMI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, di Gedung MPR RI.
APBMI juga menyebut adanya dugaan praktik monopoli di pelabuhan sehingga berisiko mematikan usaha perusahaan bongkar muat. Dampaknya bagi PBM skala kecil tidak dapat bersaing, apalagi dengan anak usaha PT Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV yang juga ikutan bermasin di bisnis ini.
Bagi anak usaha Pelindo tidak perlu membayar fasilitas yang digunakan saat aktivitas bongkar muat, sedangkan perusahaan bongkar muat (PBM) harus membayar tarif tertentu.
Fuadi juga menyatakan, berdasarkan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, aktivitas bongkar muat dilaksanakan oleh PBM dan angkutan perairan.
Namun, setelah Permen Kemenhub No.152/2016 terbit, aktivitas bongkar muat dapat dilaksanakan oleh PBM dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini termasuk Pelindo, maka habislah PBM swasta.
Sesuai Aturan
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pelindo II, Shanti Puruhita mengatakan bahwa anak usaha IPC yang mengelola bongkar muat di pelabuhan sudah sesuai aturan yang ada. “Anak perusahaan kami telah memiliki izin BUP dan di dalam izin tersebut kami dapat melakukan kegiatan bongkar muat, jadi sudah sesuai regulasi yang ada,” kata Shanti dikutip dari bisnis.com, Rabu malam.
Shanti menyatakan, IPC bersama seluruh anak perusahaannya, termasuk PT IPC Terminal Peti Kemas (TPK), senantiasa patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk mendukung terpeliharanya iklim persaingan usaha yang sehat.
Menurut dia, dalam hal bongkar muat, IPC TPK memiliki izin BUP dimana hak dan kewenangan BUP dalam melakukan bongkar muat diatur dalam Pasal 90 dan 91 Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 69 PP 61/2009. Kewenangan PT Pelindo II diatur dalam Pasal 344 ayat 3 UU No 17/2008, dan pasal 165, PP 61/2009 tentang Kepelabuhan. Pelindo II memiliki 12 cabang dengan 17 anak perusahaan.
“APBMI merupakan salah satu mitra penting IPC dalam menjalankan usaha di lingkungan Pelabuhan. Terkait dengan keluhan yang disampaikan APBMI terhadap peraturan menteri perhubungan, IPC menghormati aspirasi tersebut dan berharap dapat menemukan solusi terbaik,” ungkapnya. (bi/ktn/***)





























