Wakil ketua umum DPP ALFI bidang Supply chain dan multimoda, Trismawan Sanjaya menyatakan bagaimana beratnya kesiapan pelaku usaha logistik nasional dalam berdaya saing global, seandainya pembentukan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) dilakukan secara tidak tepat fungsi maupun perannya.
“Dan ini kita pastikan akan menggerus kelangsungan usaha UMKM bidang forwarding dan angkutan barang darat yang selama ini telah berikan sumbangsih besar terhadap ketahanan ekonomi negara atas serangakaian resesi yang terjadi,” kata Trismawan dalam keterangannya yang diterima Ocean Week, Jumat siang.
Dia mengungkapkan, kebijakan penerapan Multimoda Transport Operator yang salah justeru akan membuka peluang tata laksana single dokumen dikuasai oleh pelaku usaha asing, karena mereka telah menguasai pasar dan punya jaringan usaha secara global.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ungkap Trismawan, jika BUAM hanya sebagai agen dari pelaku logistik asing untuk dapat berkegiatan di Indonesia tanpa harus membuka perusahaan di Indonesia (non permanent establishment) dimana seandainya single dokumen yang digunakan berasal dari negara asal barang, ini pasti bisa jadi peluang perusahaan asing dengan memanfaatkan situasi perdagangan bebas seperti AFTA, GATT dan GATS dalam menguasai kendali logistik dalam negeri semakin luas tanpa harus lakukan investasi langsung di dalam negeri.
Menurut dia, saat ini biaya logistik nasional masih sangat tinggi dimana salah satu faktornya akibat lemahnya grand design logistik nasional dan sangat sedikit sekali pelaku usaha serta juga lembaga pemerintahan yang memiliki kompetensi untuk membangun ekosistem logistik yang berkeadilan bagi masyarakat luas, sehingga kebijakan dan prosedur yang terbentuk hanya fatamorgana tanpa bisa memberikan kepastian kegiatan usaha bagi pelaku usaha nasional secara luas apalagi terhadap UMKM.
“Jadi agar tidak terjebak lagi dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM ( Badan Usaha Angkutan Multimoda) nantinya, perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda (BUAM) agar dapat lebih fokus mengurangi resiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus mengorbankan perekonomian negara,” ujarnya lagi.
Senada juga dikemukakan Ketua Umum DPP ORGANDA, Ir Adrianto Djokosoetono MBA. “Hingga saat ini kegiatan usaha dibidang Logistik sangat memberatkan bagi pelaku usaha nasional dan juga terasa kurang adil bila dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha PMA ( Penanaman Modal ASing) seperti terkait proses perijinan usaha, fasilitas Master list dan sejenisnya.Termasuk tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antar lembaga/instansi antar pemerintah pusat dengan daerah,” katanya.
Dia juga menyoal mengenai pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011, kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali maksud dan tujuannya agar dapat menjadi manfaat besar bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport) sehingga mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional ditingkat global.
“Namun yang terjadi saat ini ketentuan tata laksana Multimoda Transport Operator (MTO) dalam peraturan yang ada sangat memberatkan dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan pola kegiatan layanan multimoda (door to door), diantaranya adalah pengusaha truk angkutan barang,” jelasnya.
Adrianto Djokosoetono juga menyampaikan masukan dan usulan bagimana menyederhanakan ketentuan layanan Multimodal dengan menggabungkan dalam peraturan terkait jasa pengurusan transportasi barang yang sudah ada sehingga tidak perlu membuat peraturan dan birokrasi baru yang terpisah dengan kegiatan usaha bidang logistik yang telah berjalan saat ini.
“Pemerintah dapat lebih fokus untuk mendorong serta mengembangkan pelaku usaha nasional bidang logistik dan angkutan barang agar dapat semakin berdaya saing global melalui kebijakan kemudahan berkegiatan usaha, kepastian dalam investasi usaha, kemudahan permodalan dan sebagainya,” katanya. (***)






























