Antisipasi kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok pasca Lebaran 2026 difokuskan pada manajemen arus truk, optimalisasi bongkar muat 24/7, dan optimalisasi terminal booking system (TBS).
Karena, jangan sampai kasus macet ‘horor’ di Tanjung Priok tahun 2025 lalu kembali berulang di pasca Idul Fitri 1447 H nanti, akibat pemberlakuan surat keputusan bersama (SKB) antara Perhubungan, kepolisian, dan PU yang melarang angkutan barang (truk) melewati jalan tol dan jalan alteri mulai 13-29 bulan Maret ini.
Heru Susanto, Kepala KSOP Tanjung Priok kepada Ocean Week menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah dirapatkan antara institusi di pelabuhan Tanjung Priok. “Kita bersinergi dengan kepolisian (Lantas) Jakarta Utara, Jakarta Timur juga, untuk mengantisipasi pemberlakuan SKB itu yang dimulai tanggal 13 – 29 Maret. Dan kita minta Pelindo memperpanjang diskon penumpukan dan Pelindo sudah bersedia,” ungkapnya.
Menurut Heru, Selasa (10/3) Pelindo mengundang untuk rapat koordinasi lagi dengan INSA, ALFI, dan lain-lain.
Sementara itu, Prasetyadi (Direktur Operasi Pelindo grup) saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya (Pelindo) sudah mempersiapkan mitigasinya yang dipimpin KSOP Priok. “Dan itu sudah pernah disampaikan Pak KSOP dan staf nya,” katanya.
Seperti diketahui bahwa Pelindo memproyeksikan kenaikan kargo, menata ulang container yard, serta memaksimalkan penggunaan buffer zone untuk mencegah antrean kontainer ke jalan umum pasca Lebaran 2026, karena pelaksanaan SKB angkutan truk barang.
Berikut ini adalah langkah-langkah antisipasi kemacetan di Pelabuhan Priok:
- Optimalisasi Operasional & Digitalisasi: Penggunaan Terminal Booking System (TBS) wajib untuk mengatur kedatangan truk agar tidak bersamaan, yang didukung oleh operasional penuh terminal peti kemas selama 24/7.
- Manajemen Area Penyangga (Buffer Zone): Penataan ulang buffer zone (jarak minimal 1 km) dan memaksimalkan lokal overbrengen (relokasi peti kemas ke tempat penimbunan sementara) untuk mempercepat pergerakan arus kargo.
- Mitigasi Arus Logistik: Penerapan kebijakan pembatasan arus kontainer, penyesuaian jadwal sandar kapal, dan strategi direct discharge & load.
- Koordinasi Lintas Instansi: KSOP, Pelindo, Bea Cukai, dan Kepolisian melakukan sinergi untuk pengamanan lalu lintas 24 jam dan percepatan penanganan dokumen barang impor/ekspor.
- Pengamanan Infrastruktur: Perbaikan sistem di gerbang otomatis (gate pass) untuk mencegah eror sistem yang memicu antrean, seperti pada kasus April 2025.






























