Sesuai hierarki pelabuhan di Indonesia, Pelabuhan Pulau Baai merupakan pelabuhan utama yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Pelabuhan Pulau Baai selain menjadi pintu gerbang perekonomian di Bengkulu, juga menjadi sarana transportasi laut untuk melayani kegiatan penumpang dan barang, serta dimanfaatkan pula dalam pergerakan barang dalam negeri maupun luar negeri khususnya ekspor.
Komoditi bongkar muat barang yang dilayani antara lain batubara, curah cair dan curah kering seperti cangkang sawit.
Tantangan utama yang dihadapi Pelabuhan Baai saat ini adalah kondisi alur pintu masuk yang terus mengalami pendangkalan dikarenakan oleh sedimentasi dari Pantai, sehingga mempengaruhi kelancaran aktivitas pelayaran, terutama dalam pengiriman komoditas ekspor melalui jalur laut.
Kondisi inilah yang melatar belakangi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal di Pelabuhan Pulau Baai.
Pendangkalan alur pelabuhan tidak hanya menghambat kelancaran aktivitas pelayaran, tetapi juga meningkatkan biaya operasional kapal dan berpotensi menunda pengiriman komoditas ekspor.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro yang diwakili Kabid Pelayanan Alur dan Telkompel Kantor Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Hary Bowo Seno Putro saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pulau Baai Provinsi Bengkulu di Hotel D’Anaya Bogor pada Selasa (10/12/2024).
Menurut Capt. Budi Mantoro, Kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keselamatan pelayaran, mendukung pengembangan daerah, dan meningkatkan efisiensi transportasi laut di wilayah Provinsi Bengkulu dan sekitarnya.
“Dengan di tetapkan Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pulau Baai, ke depan di harapkan akan meningkatkan efisiensi transportasi laut mengingat Pelabuhan Pulau Baai memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang perdagangan dan distribusi barang di wilayah pesisir barat Pulau Sumatera,” kata Capt. Budi Mantoro.
Selanjutnya, terkait kondisi alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai saat ini, Capt. Budi Mantoro menjelaskan bahwa pihaknya pernah mendengar langsung dari salah seorang pengusaha ekspor barang yang mengeluhkan terbatasnya alur pelabuhan masuk pelabuhan Pulau Baai untuk mendatangkan kapal-kapal besar.
“Kondisi Alur pelabuhan Pelau Baai yang diperkirakan hanya memiliki kedalaman kurang dari 6 meter pada Low Water Spring (LWS), memang sangat membatasi kapasitas kapal besar yang akan masuk ke pelabuhan ini” ungkapnya.
Menurut Budi, guna menjaga kelancaran operasional pelabuhan Pulau Baai, Pemerintah terus melakukan perawatan berkala berupa pengerukan alur tahun, mengingat tingginya sedimentasi yang berdampak pada pendangkalan alur pelabuhan.
“Oleh karena itu, Pemerintah berharap melalui FGD ini dapat menemukan solusi yang lebih komprehensif dan terarah untuk menetapkan alur pelayaran Pulau Baai yang dapat mendukung kebutuhan pelabuhan, baik untuk kegiatan ekspor maupun untuk pelayanan pengiriman barang lainnya” kata Capt. Budi Mantoro.
Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pulai Baai, Kecamatan Kampung Melayu, Provinsi Bengkulu.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Pulau Baai dapat terwujud” kata Capt. Budi Mantoro.
FGD kali ini menghadirkan para nara sumber dari Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Pulau Baai, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Pulau Baai, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Pulau Baai pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Pulau Baai serta Biro Hukum Kementerian Perhubungan terkait dengan aspek legal dalam penetapan alur pelayaran.
Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, KKP dan BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, KSOP Kelas III Pulau Baai, Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi dan asosiasi terkait di Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu. serta para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. (***)