Aksi demo sopir di Semarang pada hari Sabtu (22/6) dan Senin (23/6) sempat membuat kemacetan, tapi masih terkendali.
Bahkan di pelabuhan Tanjung Emas kegiatan bongkar muat barang dan distribusi juga masih berjalan normal.
“Distribusi barang di Semarang masih aman, meski ada demo sopir tentang ODOL,” ujar Teguh Arif Handoko, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, saat dihubungi Ocean Week, Selasa sore.
Sebagai ketua ALFI, Teguh berharap kedepan tak ada lagi demo-demo para sopir. “Demo itu, tuntutan mereka sudah di tampung oleh pemerintah (Dinas Perhubungan, Kepolisian),” ungkapnya.
Menurut dia, peraturan ODOL ini seharusnya dibuat bersama antara instansi terkait yang berhubungan seperti kepolisian, dinas perhubungan, perindustrian dan perdagangan.
“Sebetulnya kalau kita melihat secara langsung, truk yang biasa muat antara 25-30 ton, dibatasi cuma 13 ton sebenarnya menguntungkan kami selaku pengusaha truk, karena dengan 13 ton, jika muatan 30 ton harus dua truk, tapi pemilik barang tak mau jika muatannya 13 ton karena rugi, jualannya per kilo dihitungnya per kilo jadi rugi, harus muat 30 ton,” jelas Teguh.
Jadi, kata Teguh, harus disinkronkan dengan dealer-dealer truk yang mengeluarkan kapasitas nya berapa. “Kalau seperti di tempat kami dengan wing box tiga sumbu kapasitasnya mampu untuk 30 ton, kami muat 20-25 ton itu kena juga over load, apakah harus muat 13 ton siapa yang menanggung biaya sisanya. Ini kita harus duduk bersama,” ujarnya.
Dia juga mencontohkan dump truk yang melaksanakan bongkar muat batubara di pelabuhan Tanjung Emas sebanyak 30 ton, dan peraturan hanya 13 ton, bahkan ada yang muat lebih dan kalau disuruh muat 30 ton, siapa yang menanggung biaya tambahannya, bisa saja terjadi inflasi nantinya, karena harga barang-barang akan naik, karena itu semua pihak terkait harus duduk bersama untuk mencari solusi masalah ini.

Namun dengan diterimanya para pendemo oleh pihak dinas perhubungan provinsi Jateng, dan pihak Kepolisian Jateng, Teguh menganggap masalah ODOL sudah clear semua.
Demo ODOL
Seperti diketahui bahwa pada hari Senin (23/6) pukul 07.30 WIB, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa tengah Jl. Siliwangi No 357 Krapyak Semarang, telah berlangsung aksi unjuk rasa oleh Aliansi Pengemudi Independen (API) Jateng Terkait “Zero Over Dimension Over Load” (ODOL). Kegiatan diikuti lebih kurang 750 orang dengan 375 unit truk.
Masa aksi demo sudah mulai berdatangan pada pukul 07.30 WIB. Dan pada pukul 10.00 WIB, Korlap demo melakukan orasi. Pada pukul 10.05 WIB perwakilan diterima untuk audensi.
Lalu pukul 11.15 WIB disampaikan hasil audensi kepada para pengunjuk rasa, yang kemudian para pendemo membubarkan diri.
Pada kesempatan audiensi tersebut, hadir antara lain Kadishub Prov. Jateng Ir. Urip Jatmiko, M.A, lalu Kepala Balai BPBD kelas 1 Jateng Lilik H, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Karo Ops Polda Jateng, Dir Intelkam Polda,Kapolrestabes Semarang, Kadishub Kota Semarang, Kasat Lantas kota Semarang, Ketua API, Ketua Organda, dan Perwakilan Peserta aksi unjuk Rasa.
Untuk diketahui bahwa para pengunjuk rasa itu menuntut sebagai berikut :
1. Mendorong pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar memenuhi asas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
2. Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan ZERO ODOL.
3. Mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas Independen (non-pemerintah) untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009.
4. Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum).
5. Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
6. Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang (batas bawah dan atas) agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan Ialu lintas. Sebagai ilustrasi, pengemudi fuso lintasan Semarang – Pontianak menghabiskan biaya operasional hingga Rp35.267.951,OO untuk 1 rit muatan ±35 ton dengan tarif rata-rata Rp 1.OOO,OO/kg, 85% di antaranya adalah bahan pokok.
7. Mengeluhkan ketimpangan daya saing antara pengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan.
8. Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman. Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang.
9. Mengusulkan pembentukan kementerian khusus pengemudi sebagai wadah resmi menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah.
10. Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan. Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, serta gratis biaya pembuatan SIM bagi pengemudi angkutan umum.
12. Mengusulkan kajian ulang terhadap standar, pengembangan, desain, dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang, agar sesuai dengan kemajuan teknologi.
13. Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik (seperti ternak, hasil bumi, dan barang antar pulau), dari Sisi desain dan kelayakan teknis.
14. Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi, khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis.
15. Meminta ketersediaan operator pelayaran lebih dari satu (multi-operator) di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan, misalnya rute Pelabuhan Tanjung Mas — Kalimantan Tengah / Kalimantan Barat.
Teguh menambahkan bahwa hingga 2027 nanti, tak ada penindakan karena akan dikaji ulang.
“Alhamdulillah hasil rapat dengan Kakorlantas Polri dan kementerian perhubungan, tidak ada penindakan sampai tahun 2027. Dan mulai hari ini sampai 2027 terkait masalah ODOL akan di kaji ulang dan tidak akan ada pihak yang di rugikan,” ungkap Teguh.
Dan sementara, katanya, masih menunggu surat lebih dulu dari kementerian perhubungan dan dari Kakorlantas Polri. (***)





























