Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2024 lalu, akhirnya KPK melakukan penahanan terhadap mantan direksi PT ASDP yakni Ira Puspadewi (Dirut), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dan Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan).
“Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo kepada para wartawan dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/2).
Menurut Budi, KPK telah melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYH dan HM.
Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
“Penahan dilakukan mulai hari Kamis ini (13/2) hingga 20 hari ke depan atau sampai 4 Maret 2025 di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika, menambahkan.
Tessa menyampaikan, bahwa KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dengan senilai Rp 1,2 triliun.
“Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” katanya waktu itu.
Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang. Namun dia tak menjelaskan detail aset yang disita itu milik siapa.
“Tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara.
Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal.
Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 lalu mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024.
Kata Tessa dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” katanya.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun. “Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ungkap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif
2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara. (***)





























