Sebanyak 53 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di bidang pelayaran.
Pengambilan sumpah/janji PPNS Ditjen Perhubungan Laut tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dalam hal ini diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pidana, Romi Yudianto, pada Selasa (29/9) di Kantor Pusat Kementerian Hukum, Jakarta.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Pembekalan, Pelantikan, serta Pengambilan Sumpah/Janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dilaksanakan untuk memastikan kesiapan PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono mengatakan, keberadaan PPNS memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian penting dalam mempersiapkan PPNS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum di bidang pelayaran. Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada para PPNS yang telah dilantik, saya berharap dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Triono menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Dalam pelaksanaan tugas tersebut, penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dilaksanakan oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Saat ini, tercatat sebanyak 381 PPNS aktif di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” ungkapnya.
Pembentukan PPNS
Pembentukan PPNS Ditjen Perhubungan Laut dilaksanakan melalui serangkaian mekanisme yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki peran dalam pembinaan administratif dan legalitas PPNS, termasuk melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan PPNS, serta proses pembentukan PPNS juga melibatkan pertimbangan dari Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Triono menegaskan, pengambilan sumpah/janji PPNS merupakan salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh PPNS. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, para PPNS diharapkan semakin memahami tugas, tanggung jawab, serta kewenangannya dalam mengawal pelaksanaan peraturan di bidang pelayaran.
“Dengan dilantiknya PPNS baru tersebut, Ditjen Perhubungan Laut terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayaran, sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Adapun kegiatan Pembekalan, Pelantikan, serta Pengambilan Sumpah/Janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diikuti sebanyak 53 orang yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari terlaksana dengan lancar dan hikmat di bawah koordinasi Kasubdit Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Direktorat KPLP, Mulyadi, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan. (**)





























