Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyambut positif arah kebijakan pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang memperluas pertanggungjawaban terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Seperti diketahui bahwa Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung kategorinya.
Sanksi tersebut menjadi usulan dari DPR RI dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam DIM tersebut, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL.
Ketua umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyampaikan bahwa dalam pembahasan tersebut, pertanggungjawaban terhadap pelanggaran ODOL diarahkan agar tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga dapat menjangkau pemilik kendaraan atau korporasi serta pemilik barang sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Khoiri Soetomo menilai arah tersebut penting untuk membangun sistem penanganan ODOL yang lebih adil dan efektif.
“GAPASDAP sejak awal mendukung Zero ODOL karena bagi kami persoalan ODOL bukan hanya persoalan kerusakan jalan, tetapi sudah menjadi persoalan keselamatan transportasi, termasuk keselamatan kapal penyeberangan. Namun penyelesaiannya harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir,” ujar Khoiri kepada Ocean Week, Kamis pagi (1/10/1026).
Menurut Khoiri, kendaraan ODOL tidak tiba-tiba menjadi ODOL ketika memasuki pelabuhan. “Prosesnya telah dimulai sejak penentuan jumlah barang yang akan diangkut, proses pemuatan di gudang atau pabrik, pemilihan kendaraan, hingga perjalanan kendaraan melalui jalan umum sebelum akhirnya tiba di pelabuhan,” ujarnya.
Karena itu, GAPASDAP berpandangan bahwa tanggung jawab terhadap ODOL harus ditempatkan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan sampai sopir menjadi pihak yang paling mudah dihukum, sementara pihak yang menentukan jumlah muatan dan memperoleh manfaat ekonomi terbesar justru tidak tersentuh. Demikian pula jangan sampai pelabuhan dan operator kapal menjadi satu-satunya benteng terakhir yang harus menyelesaikan pelanggaran yang sebenarnya sudah terjadi sejak kendaraan berangkat dari tempat asal,” tegas Khoiri.
Pelabuhan Gerbang Keselamatan
Bagi angkutan penyeberangan, kata Khoiri, kendaraan dengan muatan berlebih maupun dimensi yang tidak sesuai memiliki konsekuensi keselamatan yang jauh lebih serius.
Berat kendaraan berkaitan langsung dengan perencanaan pemuatan, distribusi beban, stabilitas kapal, kekuatan ramp door dan car deck, pengikatan kendaraan, serta keselamatan proses embarkasi dan debarkasi.
Sementara pelanggaran dimensi dapat mengganggu jarak aman antar kendaraan, akses awak kapal, jalur evakuasi, hingga efektivitas sistem pemadam kebakaran di car deck.
Karena itu, GAPASDAP mendukung pemeriksaan kendaraan sebelum masuk kapal. Namun pelabuhan seharusnya berfungsi sebagai lapisan terakhir pengamanan atau last safety barrier, bukan menjadi tempat pertama negara mengetahui bahwa sebuah kendaraan telah melanggar ketentuan berat maupun dimensi.
“Kalau kendaraan sudah menempuh perjalanan ratusan kilometer melewati jalan nasional, jalan tol dan berbagai titik pengawasan, kemudian baru dinyatakan ODOL ketika sampai di depan kapal, berarti ada mata rantai pengawasan sebelumnya yang harus kita perbaiki bersama,” kata Khoiri.
Ketua umum Gapasdap juga mengungkapkan, GAPASDAP mendukung penguatan penggunaan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) dan integrasi data kendaraan sebagai bagian dari sistem pengawasan ODOL nasional.
Idealnya, kendaraan yang menuju pelabuhan penyeberangan telah diketahui berat aktual, dimensi, identitas kendaraan dan jenis muatannya sebelum kendaraan memasuki kawasan pelabuhan.
Menurut Khoiri, data tersebut perlu terintegrasi antara instansi perhubungan darat, pengelola jalan/tol, kepolisian, pengelola pelabuhan dan operator kapal sehingga pengawasan tidak dilakukan berulang-ulang dan tidak menimbulkan antrean baru di pelabuhan.
“Dengan sistem tersebut, kendaraan yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan dapat dikoreksi sejak dari hulu dan tidak dibiarkan melakukan perjalanan panjang sampai ke pelabuhan,” ungkapnya.
Penegakan Harus Tegas
Khoiri mengaku memahami bahwa penerapan Zero ODOL merupakan pekerjaan besar karena menyangkut rantai logistik nasional dan banyak pelaku usaha.
Oleh sebab itu, pelaksanaannya perlu dipersiapkan secara terukur melalui sosialisasi, kesiapan infrastruktur, teknologi pengawasan, standardisasi prosedur, serta masa transisi yang jelas.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan berlaku sama terhadap seluruh pihak sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan maupun perpindahan kendaraan ODOL dari satu jalur transportasi ke jalur lainnya.
Khoiri mengingatkan bahwa besaran dan konstruksi sanksi yang saat ini muncul dalam pembahasan revisi UU LLAJ masih merupakan bagian dari proses legislasi.
Karena itu, GAPASDAP menghormati proses pembahasan pemerintah bersama DPR dan berharap hasil akhirnya dapat menciptakan sistem pertanggungjawaban yang adil, efektif dan benar-benar mampu mengubah perilaku seluruh rantai logistik.
Khoiri mengajak pemerintah, DPR, pemilik barang, perusahaan angkutan, pengemudi, pengelola jalan dan jalan tol, pengelola pelabuhan serta operator kapal untuk menjadikan momentum revisi UU LLAJ sebagai kesempatan membangun sistem Zero ODOL yang komprehensif.
“Tujuan akhirnya bukan sebanyak-banyaknya memberikan denda. Tujuan akhirnya adalah mencegah pelanggaran sebelum terjadi dan menyelamatkan manusia. Sopir dan kernet harus selamat, pengguna jalan harus selamat, penumpang kapal harus selamat, dan kapal yang mengangkut kendaraan tersebut juga harus selamat,” ujar Khoiri.
“Karena itu prinsipnya sederhana: Zero ODOL harus dimulai dari hulu, dikawal sepanjang perjalanan, dan pelabuhan menjadi gerbang terakhir untuk memastikan keselamatan sebelum kendaraan naik ke kapal. Kalau seluruh mata rantai menjalankan tanggung jawabnya, kami yakin Zero ODOL dapat dilaksanakan tanpa mengorbankan keselamatan maupun kelancaran logistik nasional,” ujarnya menambahkan. (**)




























