DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarganya serta memberikan apresiasi kepada Basarnas, Kementerian Perhubungan, aparat di lapangan, awak kapal, kapal-kapal yang memberikan pertolongan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan,” ujar Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gapasdap kepada Ocean Week, Kamis pagi, menanggapi peristiwa terbakarnya KMP Putri Yasmin baru-baru ini.
Khoiri menyampaikan, pada saat proses evakuasi dan investigasi masih berlangsung, kita harus menempatkan keselamatan jiwa manusia sebagai prioritas tertinggi dan tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian ataupun menunjuk pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Penyebab kecelakaan harus diserahkan kepada proses investigasi yang profesional, independen, dan berbasis fakta.
Namun, ungkapnya, terjadinya beberapa insiden kebakaran kapal dalam waktu yang relatif berdekatan patut menjadi alarm bersama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut dan penyeberangan Indonesia.
Khoiri juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa hal yang perlu diketahui;
1. Safety Is a System — Keselamatan Bukan Tanggung Jawab Operator Kapal Semata.
Keselamatan pelayaran tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab satu pihak. Di dalam sistem angkutan penyeberangan terdapat mata rantai yang panjang: regulator, syahbandar, pengelola pelabuhan, operator kapal, nakhoda dan awak kapal, perusahaan angkutan darat, pengemudi kendaraan, pemilik barang, perusahaan logistik, hingga pengguna jasa.
Apabila satu mata rantai keselamatan gagal, keseluruhan sistem dapat menghadapi risiko.
Karena itu, setiap kecelakaan seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh sistem, bukan sekadar mencari siapa yang paling mudah dipersalahkan.
2. Pemeriksaan Harus Dimulai Sebelum Kendaraan Masuk ke Kapal.
Kapal Roro mempunyai karakteristik khusus karena kapal tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga kendaraan beserta muatannya.
Karena itu, pengawasan keselamatan harus dimulai sejak kendaraan memasuki kawasan pelabuhan.
Harus ada kepastian mengenai jenis barang yang dibawa, kesesuaian antara deklarasi dan muatan sebenarnya, kondisi kendaraan, potensi sumber api, instalasi listrik tambahan, baterai atau aki, genset, bahan mudah terbakar maupun barang berbahaya lainnya.
“Operator kapal tidak mungkin bekerja sendiri melakukan seluruh pengawasan tersebut setelah kendaraan berada di atas kapal,” katanya.
Selain itu, diperlukan sistem pemeriksaan berlapis dan pembagian tanggung jawab yang jelas sejak gate pelabuhan hingga kendaraan berada di vehicle deck kapal.
3. Jangan Menunggu Kecelakaan untuk Memperbaiki Sistem
Dua kejadian kebakaran kapal dalam waktu berdekatan harus menjadi momentum untuk melakukan preventive action, bukan hanya corrective action setelah kecelakaan terjadi.
GAPASDAP, jelas Khoiri, mendorong dilakukannya evaluasi nasional terhadap antara lain:
* sistem deteksi dini kebakaran di vehicle deck;
* kesiapan fixed fire-fighting system dan portable fire extinguisher;
* emergency fire pump dan sistem pendukungnya;
* CCTV dan monitoring vehicle deck;
* fire patrol selama pelayaran;
* prosedur pemuatan dan pengamanan kendaraan;
* pemeriksaan kendaraan dan barang sebelum masuk kapal;
* kompetensi serta latihan keadaan darurat awak kapal; dan
* kecepatan serta koordinasi emergency response dan SAR.
Audit tersebut sebaiknya dilakukan berdasarkan risiko dan kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata pemeriksaan administratif.
4. Keselamatan Harus Didukung Struktur Tarif yang Sehat.
GAPASDAP juga mengingatkan bahwa keselamatan mempunyai biaya.
Perawatan mesin, docking, perawatan sistem pemadam, penggantian peralatan keselamatan, penyediaan spare part, pelatihan awak kapal, peningkatan teknologi keselamatan, serta investasi peremajaan armada semuanya membutuhkan biaya yang tidak kecil.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa standar keselamatan yang semakin tinggi berjalan beriringan dengan struktur tarif yang rasional, sehat, dan berkelanjutan.
“Kita tidak boleh mempertentangkan antara keselamatan dan keterjangkauan tarif. Keduanya harus dibangun dalam satu kebijakan transportasi yang sehat,” ujarnya.
Kata Khoiri, Tarif yang sehat bukan semata-mata kepentingan operator. Pada akhirnya, tarif yang sehat merupakan salah satu fondasi untuk mempertahankan pelayanan dan keselamatan masyarakat.
5. Evaluasi Harus Adil, Objektif dan Menyeluruh.
GAPASDAP mendukung evaluasi terhadap operator apabila ditemukan ketidakpatuhan. Tetapi prinsip yang sama harus diberlakukan kepada seluruh mata rantai keselamatan.
Apabila ditemukan kelemahan pada pengawasan pelabuhan, pemeriksaan kendaraan, pengendalian barang berbahaya, kompetensi SDM, fasilitas keselamatan, sistem regulasi ataupun pelaksanaan pengawasan, semuanya harus diperbaiki.
Tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan kejadian yang sama tidak kembali merenggut korban.
6. Saatnya Membangun National Ferry Safety Improvement Program.
GAPASDAP mengusulkan agar pemerintah bersama KNKT, Kementerian Perhubungan, Basarnas, BKI, pengelola pelabuhan, asosiasi operator, perusahaan angkutan darat, pemilik barang, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya menyusun National Ferry Safety Improvement Program.
Program tersebut dapat dimulai dengan audit keselamatan berbasis risiko terhadap kapal roro dan pelabuhan penyeberangan, standardisasi pemeriksaan kendaraan dan muatan, peningkatan teknologi deteksi kebakaran, peningkatan kompetensi awak kapal, penguatan emergency response, serta penyempurnaan regulasi berdasarkan hasil investigasi kecelakaan.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar yang sangat bergantung kepada transportasi laut dan penyeberangan.
Karena itu, sudah seharusnya Indonesia mempunyai sistem keselamatan transportasi maritim yang menjadi salah satu yang terbaik di dunia.
Musibah KMP Putri Yasmin dan kejadian-kejadian sebelumnya hendaknya tidak hanya menjadi catatan kecelakaan, tetapi menjadi momentum melakukan perubahan besar.
Keselamatan tidak boleh berhenti pada sertifikat, checklist, ataupun pemenuhan administrasi. Keselamatan harus hadir secara nyata sejak kendaraan memasuki pelabuhan, berada di atas kapal, selama pelayaran, hingga seluruh penumpang dan kendaraan tiba dengan selamat di tujuan. (***)































