Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) minta agar pemberlakuan Tarif Paket Kegiatan Layanan Tambahan Untuk Alat Pemindai Peti Kemas di Terminal 3 PT IPC Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Priok, ditunda lebih dulu, karena pemberlakuan SE tersebut terlalu cepat.
“SE itu dibuat tanggal 29 juli 2026 di berlakukan tanggal 1 Agustus 2026, tanpa ada sosialisasi sebelumnya,” ujar Ketua Umum GINSI, Capt Subandi kepada Ocean Week, melalui WhatsApp nya, Jumat malam.
Capt Subandi mengatakan kalau SE tersebut yang diteken oleh Plt. Direktur Komersial & Pengembangan Bisnis PT IPC TPK Tanjung Priok Yanuar Evyanto, masih perlu disosialisasikan lagi.
Seperti diketahui bahwa pihak IPC TPK Tanjung Priok mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Pengguna Jasa Area Tanjung Priok PT. IPC Terminal Petikemas.
Bunyi surat edaran itu, antara lain :
1. Menunjuk Surat Executive Director 2 Regional 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: PU.05.01/20/1/1/PMSR/ED2/REG2-25 tanggal 20 Januari 2025 perihal Pemberlakuan Tarif Paket Kegiatan
Pelayanan Tambahan untuk Alat Pemindai di Terminal Peti Kemas Internasional di Pelabuhan Tanjung
Priok.
2. Tersebut butir 1 (satu) di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 25 November 2025 telah dilakukan sosialisasi kepada Pengguna Jasa dan Asosiasi terkait dengan rencana pengoperasian alat pemindai peti kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) Pelabuhan Tanjung Priok, dengan pemberlakuan tahap awal untuk peti
kemas impor yang selanjutnya diikuti dengan peti kemas ekspor;
b. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2025 telah dilaksanakan peresmian dan pengoperasian alat pemindai peti kemas secara efektif di Terminal 3 dan MAL Pelabuhan Tanjung Priok;
c. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2026 telah dilaksanakan sosialisasi kepada Pengguna Jasa terkait tarif paket kegiatan pelayanan tambahan dan tarif pelayanan jasa peti kemas dan barang dalam peti kemas terkait dengan kegiatan pemeriksaan oleh Instansi Berwenang kepada Pengguna Jasa di
Terminal 3 dan MAL;
d. Adapun besaran Tarif Paket Kegiatan Pelayanan Tambahan untuk Alat Pemindai di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok adalah sebagai berikut:
NO Uraian Tarif Satuan
1. Peti Kemas Isi 20 feet dan 40 feet
Dilakukan pemindaian untuk peti kemas isi baik 20 feet dan 40 feet dengan komponen sebagai berikut:
a. Biaya Administrasi
b. Kartu Ekspor / SPP Impor
c. Biaya Pemindai Peti kemas
Rp.100.000,- Per Box Peti kemas Kosong.
Dilakukan pemindaian untuk peti kemas kosong dengan pembayaran komponen mencakup Kartu Ekspor/SPP Impor
Rp.20.000,- Per Box
3. Peti kemas Isi 20 feet dan 40 feet yang dipindahkan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT).
Dilakukan pemindaian untuk peti kemas isi 20 feet dan 40 feet yang dipindahkan ke TPFT (peti kemas yang terindikasi terdapat ketidaksesuaian dokumen
kepabeanan) dengan pembayaran komponen mencakup:
a. Biaya Administrasi
b. Kartu Ekspor/SPP Impor Rp.25.000,-
Per Box
e. Pemberlakuan tarif dimaksud dikenakan terhadap paket pelayanan tambahan atas penggunaan alat
pemindai di Terminal 3.
3. Sehubungan dengan pelayanan sebagaimana butir 2 (dua) di atas, diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Tarif paket kegiatan pelayanan tambahan untuk alat pemindai di Terminal 3 dikenakan terhadap peti
kemas impor dan ekspor yang dipindai menggunakan alat pemindai sebagaimana diatur oleh Bea dan Cukai;
b. Peti kemas kosong yang akan dibongkar/dimuat dari dan ke kapal luar negeri di Terminal 3 dan dipindai menggunakan alat pemindai, maka dikenakan tarif kegiatan pelayanan tambahan peti kemas kosong;
c. Terhadap pelayanan peti kemas transhipment ekspor/impor antar Terminal yang dipindai menggunakan alat pemindai dikenakan tarif paket kegiatan pelayanan alat pemindai;
d. Terhadap peti kemas yang telah dilakukan pemindaian di Terminal 3 dan mendapat Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Bea dan Cukai sehingga harus dilakukan pemeriksaan fisik, maka terhadap
pengenaan tarif paket kegiatan alat pemindai dikenakan tarif peti kemas yang dipindahkan ke area pemeriksaan fisik;
e. Terhadap kegiatan pelayanan lain masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
4. Terhadap transaksi peti kemas ekspor yang telah diselesaikan oleh eksportir atau pihak yang mewakili eksportir dan telah melakukan pembatalan atas ekspor peti kemas sebelum peti kemas tersebut memasuki gate-in Terminal Peti Kemas, maka terhadap transaksi peti kemas tersebut akan dilakukan pengembalian
biaya (restitusi) kepada eksportir atau pihak yang mewakili eksportir, dengan rincian pengembalian biaya (restitusi) sebagai berikut :
a. Biaya yang dikembalikan kepada eksportir adalah sebesar Rp.75.000,-/Box yang merupakan bagian dari Paket Pelayanan Tambahan, dan termasuk biaya lain di luar pemindai;
b. Sedangkan biaya yang tetap dikenakan kepada eksportir adalah sebesar Rp.25.000,-/Box yang merupakan Biaya Administrasi.
5. Terhadap Paket Pelayanan Tambahan untuk peti kemas empty diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Dikenakan Paket Pelayanan tambahan sebesar Rp.20.000,-/Box;
b. Dikenakan Biaya Administrasi Nota sebesar Rp.20.000,-/Nota.
6. Surat Edaran ini berlaku efektif terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2026.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
a. Telepon: 102
b. WhatsApp: 0811-1135-535 (chat only)
c. E-mail: cs.tpkpriok@ipctpk.co.id. (**)





























